DPRD Demak Setujui Raperda Prubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Pariurna ke 32

- Reporter

Minggu, 13 September 2026 - 03:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JATENG //propamnewstv.id/— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Rabu (9/9/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh anggota DPRD, serta tamu undangan.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting setelah Raperda melalui proses pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.

“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, saran, serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Meski telah disetujui bersama, Eisti’anah menjelaskan Raperda tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Evaluasi bertujuan memastikan keserasian kebijakan Pemkab Demak dengan kebijakan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Selain itu untuk meneliti agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau peraturan daerah lainnya.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Setelah evaluasi selesai, Raperda akan ditindaklanjuti dengan penetapan Perda tentang Perubahan APBD 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Eisti’anah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan kebutuhan guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan diperlukan agar agenda pembangunan segera direalisasikan dan mendukung terwujudnya Kabupaten Demak yang semakin bermartabat, maju, dan sejahtera.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan program juga diminta tidak menumpuk di akhir tahun anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkasnya.

 

 

“Ismun kaperwil jateng”

//red

Berita Terkait

Warga Kesulitan Air, Kodim 1002/HST Kerahkan Water Tank ke Binjai Pamangkih
SIDANG JAWABAN EKSEPSI NANA SUTISNA (KADES PARAKAN): KUASA HUKUM SOROT JAWABAN JPU, PUTUSAN SELA 17 SEPTEMBER 2026
Khusyuk! Keluarga Besar Saffari-Gifari Peringati Maulid Nabi dan Haul Ke-10 Almh. Surasma Binti Dulamar
KETUA DPC NASDEM NOPI NUGRAHA: ANAK MUDA WAJIB BERPERAN AKTIF DI DUNIA POLITIK
SILATURAHMI TIM AWAK MEDIA, WAKIL PIMPINAN PROPAM NEWS TV, DAN JAJARAN MEDIA
Buka Lahan Sembarangan Bisa Jadi Petaka, Pok I TIM Karhutla Mabes TNI, Sisir Warga Sekayam Cegah Karhutla.
Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan
Rumah Zakat Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional Lima Tahun dari Kanwil Kemenag Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:17

Warga Kesulitan Air, Kodim 1002/HST Kerahkan Water Tank ke Binjai Pamangkih

Minggu, 13 September 2026 - 04:12

SIDANG JAWABAN EKSEPSI NANA SUTISNA (KADES PARAKAN): KUASA HUKUM SOROT JAWABAN JPU, PUTUSAN SELA 17 SEPTEMBER 2026

Minggu, 13 September 2026 - 03:49

DPRD Demak Setujui Raperda Prubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Pariurna ke 32

Sabtu, 12 September 2026 - 16:43

Khusyuk! Keluarga Besar Saffari-Gifari Peringati Maulid Nabi dan Haul Ke-10 Almh. Surasma Binti Dulamar

Kamis, 10 September 2026 - 15:23

KETUA DPC NASDEM NOPI NUGRAHA: ANAK MUDA WAJIB BERPERAN AKTIF DI DUNIA POLITIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:28

Buka Lahan Sembarangan Bisa Jadi Petaka, Pok I TIM Karhutla Mabes TNI, Sisir Warga Sekayam Cegah Karhutla.

Rabu, 9 September 2026 - 20:23

Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Perang Melawan Korupsi Atau Senjata Pemerasan

Rabu, 9 September 2026 - 20:18

Rumah Zakat Kalsel Terima Perpanjangan Izin Operasional Lima Tahun dari Kanwil Kemenag Kalsel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x