Foto: Forum Rapat Paripurna ke 9 Masa sidang ke 1 Tahun.
JATENG//propamnewstv.id/-DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang ke-1 Tahun 2026 pada Jumat, 24 April 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Demak. Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan dan penyerahan rekomendasi atau catatan strategis DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Bupati Demak, Eisti’anah, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD.
Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum ini telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 32 anggota DPRD, sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak yang mensyaratkan kehadiran lebih dari separuh jumlah anggota.
“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 32 orang, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga turut memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026. Dengan tema “Perempuan Bergaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045”, momentum ini dimaknai sebagai ajang meneladani semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan dan pendidikan bagi perempuan.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei. Momentum tersebut dinilai penting sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak, keadilan sosial, dan kesejahteraan.
“Selamat Hari Buruh Tahun 2026 yang akan diperingati pada hari Jumat, 1 Mei. Momentum ini penting untuk mengapresiasi perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zayinul menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 pada 31 Maret 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.
“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD telah menggelar serangkaian pembahasan melalui rapat Komisi A, B, C, dan D pada 1 hingga 17 April 2026. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan bersama unsur pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya pada 21 April 2026.
Rekomendasi atau catatan strategis yang dihasilkan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Demak beserta seluruh jajaran perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Demak. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ringkasan rekomendasi oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Demak.
(ismun)


