DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026

- Reporter

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, // PropamNewstv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (06-02-2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Bupati Demak menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk menghadiri rapat paripurna berdasarkan Surat Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah memenuhi ketentuan kuorum,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Demak menyampaikan agenda utama Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, yakni penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Penyerahan dua Raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 61 ayat (2), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota melalui surat pengantar bupati/wali kota.

Untuk mengetahui latar belakang penyusunan Raperda dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, Bupati Demak menyampaikan nota pengantar penyerahan dua Raperda usulan tersebut melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan dua Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”. ” Ismun”

(Red)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  
Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x