DPRD dan Bupati Demak Setujui 4 Raperda Jadi Perda  

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak

 

JATENG //propamnewstv.id/– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa (28/7/2026).

Keempat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

Sumber Info Pengajaran & Ruang Kelas

Dalam pendapat akhir, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa seluruh raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bupati Eisti’anah menegaskan air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya bagi seluruh masyarakat.

“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

 

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan UPTD, BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan daerah lain.

Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Bupati menyebut regulasi tersebut sangat penting mengingat Demak merupakan wilayah pesisir yang menghadapi ancaman rob cukup serius.

 

“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Eisti’anah, akan membangun sistem tata kelola penanganan rob yang melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, Eisti’anah menilai produk lokal memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

“Produk lokal dan produk unggulan daerah tidak hanya mencerminkan identitas dan kearifan budaya masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta mendorong investasi daerah,” ungkapnya.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap produk-produk unggulan Kabupaten Demak memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

Sedangkan Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan akibat konflik sosial.

 

“Munculnya konflik sosial yang terjadi di masyarakat harus diantisipasi, dicegah, dihentikan, dan dilakukan pemulihan akibat dari konflik sosial yang timbul. Untuk itu diperlukan penanganan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Bupati.

Bupati berharap keempat perda yang telah disetujui tersebut dapat melengkapi produk hukum daerah di Kabupaten Demak, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah.

 

 

Ismun Jateng”

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x