DPR: Keterlibatan TNI dalam Aturan Terorisme Harus Pelengkap, Bukan Pengganti

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramainya draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Dave mengingatkan keterlibatan TNI mesti menjadi pelengkap bukan sebagai pengganti.

“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” kata Dave mengawali pendapatnya, Jumat (9/1/2026).

Dave mengatakan Komisi I DPR belum bisa memberikan sikap resmi lantaran aturan yang dimaksud masih berbentuk draf. Ia menyebut regulasi yang berkaitan dengan TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan proporsional

Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” kata legislator Golkar ini

“Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” sambungnya

Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave.

Ia berharap dengan penguatan itu sistem keamanan nasional bisa berjalan dengan baik. Dave ingin aturan itu tak membuat kewenagan terkait terorisme menjadi tumpang tindih.

“Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ungkap Dave

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap Perpres yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Prasetyo menegaskan aturan itu masih bersifat draf.

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pras meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” katanya. (Red)

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x