Foto: M. Lutfi, SH., Divisi Hukum Media Propamnewstv
BANTEN //propamnewstv.id/ — Menindaklanjuti terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret oknum kepsek di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kini bukan hanya menjadi sorotan publik. tetapi juga dinilai memiliki potensi konsekuensi hukum yang serius apabila terbukti benar.
Tim Divisi Hukum Propam News Tv, M. Luthfi, S.H menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran etika biasa. Dugaan percakapan yang dinilai tendensius dengan mencatut “media” diketahui oknum kepala sekolah di grup WhatsApp Korwil pendidikan menunjukan, terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Jika bukti percakapan di grup whatsapp itu benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan moral atau etika profesi. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, “ujar Luthfi pada selasa, (30/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan seluruh alat bukti yang beredar saat ini harus diteliti secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, hanya melalui proses hukum yang transparan kebenaran dapat terungkap secara utuh. Dugaan tindakan yang dilakukan oknum berinisial (S) berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN, mengingat kepala sekolah merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan pendidikan.
“Seorang kepala sekolah sebagai pejabat publik atau aparatur negara memiliki kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik, “tegasnya
Luthfi mengatakan, “Apabila terdapat dugaan unsur kebencian, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.”tambahnya
Pihaknya mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk bersikap tegas dan mengambil langkah pembinaan terhadap oknum kepsek, guna menjaga sinergi antara lembaga pendidikan dan insan pers.
(Red)


