Dituding Paksa Karyawan Resign, PT Rajawali Parama Disomasi

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG // propamnewstv.id — Polemik hubungan industrial kembali mencuat setelah Nusantara Law Firm & Partner’s Attorney At Law resmi melayangkan Somasi I kepada PT Rajawali Parama Kontruksi/Putra Pratama Jaya Mandiri. Somasi bertanggal 8 Desember 2025 itu berisi tuntutan agar perusahaan memberikan klarifikasi serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan seorang karyawan bernama Nur Wiwid Adhi Laxmana.

Karyawan yang bekerja sejak 2017 hingga 2025 itu mengaku mengalami berbagai pelanggaran, mulai dari tidak adanya perjanjian kerja, ketidakteraturan pembayaran gaji, hingga dugaan pemaksaan menandatangani surat pengunduran diri.

Dugaan Pelanggaran Administratif Sejak Awal Kerja dalam surat somasi yang ditandatangani lima advokat—Kartino, S.E., S.H., Hairul Mu’minin, S.H., M.H., M. Andrean Saefudin, S.H., Muthia Maharani, S.H., dan Eko Kuntoro, S.H.—kuasa hukum menilai perusahaan telah melanggar ketentuan dasar hubungan kerja.

Mereka menyebut bahwa sejak awal bekerja, klien tidak pernah menerima dokumen perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT, sebagaimana diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan serta PP 35 Tahun 2021.

Tak hanya itu, pembayaran gaji dinilai janggal karena ditransfer ke rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, yang disebut telah meninggal dunia. Kuasa hukum menilai skema ini tidak akuntabel, rentan manipulasi, dan bertentangan dengan etika administrasi perusahaan.

Pada 2025, kondisi pengupahan semakin tidak menentu. Gaji disebut sering terlambat satu hingga dua minggu, bahkan pernah dibayarkan dua kali dalam sebulan tanpa dasar yang jelas.

Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri puncak persoalan terjadi pada 21 November 2025 ketika klien dipanggil ke bagian HRD dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tenggat paling lambat 5 Desember 2025.

Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang melarang PHK sepihak dan bertentangan dengan asas kebebasan kehendak sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.

Lebih jauh, beberapa karyawan lain disebut mengalami pola pemutusan hubungan kerja yang sama.

Kartino: “Bukan Satu Orang, Ini Sudah Sistematis”.

Pimpinan Nusantara Law Firm, Kartino S.E., S.H., menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus tunggal.

“Bukan hanya satu orang yang datang meminta bantuan. Ada pekerja lain yang mengalami persoalan serupa, beberapa bahkan sudah bekerja hingga delapan tahun,” ujarnya.

Kartino menjelaskan bahwa kantor hukumnya membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi pekerja kelas bawah, termasuk sopir, yang kerap tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum.

“Kami melihat perusahaan menjalankan praktik yang tidak profesional. Mempekerjakan banyak karyawan, tetapi gaji dibayarkan melalui rekening pribadi pemilik, tanpa administrasi ketenagakerjaan yang layak. Bahkan ada laporan gaji dibayar hanya separuh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dialog bipartit sebelum naik ke tingkat tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. “Namun jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.”

Somasi dengan Tenggat 2×24 Jam Dalam somasi tersebut, pengacara memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi perusahaan untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban kepada klien. Bila tidak direspons, proses hukum lanjutan akan ditempuh tanpa pemberitahuan berikutnya.

Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Perlindungan Pekerja

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan ketenagakerjaan. Jika dugaan pelanggaran administrasi, pemotongan hak, dan pemaksaan resign dibiarkan, kasus serupa bisa terus terjadi dan merugikan banyak pekerja.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan agar pekerja, khususnya dari kelompok ekonomi bawah, tidak terus menjadi pihak paling dirugikan. (Red)

Lucky Suryani

Berita Terkait

Polres Tabalong Gelar Arus Balik Gratis dan Valet and Ride, Mudik Aman dan Nyaman
Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum
𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Pelantikan Pengurus BEM UNUKASE Periode 2025/2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:26

Kapolres Demak Tutup Turnamen Mobile Legends, Ratusan Pelajar Ikuti Kapolres Cup 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 12:38

Siap Terlihat dan Bermanfaat, Personel Samapta Polri Pastikan Keamanan Pengadegan Lewat Patroli Humanis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:33

Wujud Nyata “Siap Terlihat dan Bermanfaat”, Dirsamapta Terjunkan Personel di Simpang Strategis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra

Sabtu, 4 April 2026 - 10:44

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00

Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54

Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Rumah Kakek 85 Tahun Habis Dilalap Api

Sabtu, 4 April 2026 - 09:49

Pemerintah Kabupaten Kuningan Resmikan Museum Taman Purbakala Cipari, Fadli Zon: Tak Sekadar Menyimpan Benda Bersejarah

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x