Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang ,//PropamNewsTV. Id- Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis Sabu selama periode Maret 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol. Dr. Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto serta Kabid Humas Polda Banten, bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/02).

Dalam keterangannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolda.

*Dua Kasus Besar Terungkap*
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dan 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis Sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di jalur tol dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil diamankan di lokasi.

*Modus dan Jaringan*

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi, ” jelasnya.

*Barang Bukti dan Dampak*

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±71.074 gram atau sekitar 71 kilogram Sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ±Rp85,2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram. Lebih jauh, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

*Pasal yang Disangkakan*

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan :
– Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

*Komitmen Polda Banten*

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolda.

Di akhir kesempatan, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa.” (Bidhumas ) ( Toni ).

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:10

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57

Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49

Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42

Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x