Dumai, // PropamNewstv – 13 Februari 2026 – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar secara ilegal di Sungai Sembilan, Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers pada Jumat (13/2/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah patroli rutin dalam rangka program “Jelajah Riau untuk Rakyat” (JALUR).
Dua tersangka, Muhammad Alfa Reza (20) dan Fahri Adriansyah (24), diamankan karena mengangkut para WNA tersebut secara ilegal. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 UU No. 1/2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun.
Barang bukti yang disita antara lain 2 unit mobil, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1.350.000. Para WNA Myanmar diketahui masuk ke Indonesia melalui Aceh dengan biaya perjalanan 400.000 Taka Bangladesh (sekitar Rp 54,9 juta) dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kombes Pol Zahwani menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan menindak tegas praktik penyelundupan manusia.
Foto: Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, memaparkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan WNA Myanmar di Sungai Sembilan, Dumai.
(Humas Polda Riau)
Red-AZ








