Foto:Gambar Ilustrasi proyek P3A TGAI
BANTEN //propamnewstv.id/ – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kampung Ciuyang, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan publik.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut bernilai Rp195.000.000 dengan dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) No: HK.02.01/T/Bbws3.10.3/2026/102 tanggal 18 Juni 2026. Pelaksana kegiatan adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ciganapura Kolelet untuk Daerah Irigasi (DI) Cipadung, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender kerja.
Dalam papan informasi tersebut juga tercantum ketentuan tegas: DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA ATAU TIDAK DIPIHAKKETIGAKAN / DIKONTRAKTUALKAN.

Dugaan Kejanggalan Sistem Upah
Tim Propamnewstv.id melakukan monitoring di lokasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari hasil monitoring, muncul dugaan ketidaksesuaian pada sistem pengupahan pekerja.
Seorang pelaksana lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sistem pengupahan tidak menggunakan skema Harian Orang Kerja (HOK), melainkan sistem borongan per meter.
“Dibayar 50 ribu per meter, volume 600 meter. Jadi akumulasi 30 juta, itu dibagi untuk dua grup pekerja,” ujarnya.
Jika dikalkulasi, 600 meter x Rp50.000 = Rp30.000.000 atau sekitar 15,38% dari total nilai bantuan Rp195.000.000.
Redaksi menegaskan, keterangan tersebut masih bersifat informasi awal dan sepihak. Kebenarannya perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), buku kas kelompok, daftar hadir pekerja (HOK), dan keterangan resmi dari pendamping.
Tiga Aspek yang Jadi Pertanyaan
Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan Petunjuk Teknis P3A-TGAI Kementerian PUPR, khususnya pada tiga aspek:
1. Orientasi Padat Karya: Juknis P3A-TGAI menekankan asas pemberdayaan petani melalui skema padat karya tunai. Dalam praktik umum, alokasi upah pekerja wajib tercatat secara transparan dalam daftar HOK.
2. Asas Swakelola: Juknis menegaskan pekerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A itu sendiri dan tidak dipihakketigakan. Mekanisme pemborongan kepada grup pekerja di luar anggota, jika terbukti, berpotensi tidak selaras dengan asas tersebut.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Sebagai program yang bersumber dari keuangan negara, penggunaan anggaran wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Setelah pemberitaan awal viral, Ketua P3A Ciganapura Kolelet, Edi, menghubungi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia meminta agar pemberitaan tidak disebarluaskan.
“Waroooh jangan di share bang.. jikalau ada kekurangan dalam pekerjaan nanti bisa diperbaiki karna kan pekerjaannya belum selesai,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) selaku penanggung jawab kegiatan masih dalam upaya konfirmasi.
Sesuai Pasal 1, 2, 3, dan 11 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah melakukan uji informasi dan menerapkan prinsip keberimbangan serta praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan keberimbangan informasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi mendorong keterbukaan dokumen RAB dan daftar HOK agar pelaksanaan P3A-TGAI dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kesejahteraan petani.
[Tim.Red]


