Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pemancar TV di Pandeglang Dikeluhkan Warga

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten, // PropamNewstv.id – Keberadaan sebuah pemancar televisi yang berdiri di Kampung Kadumalati, Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai keluhan dari warga setempat. Pemancar tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Kamis 22 Januari 2026).

Sejumlah warga mengaku resah akibat dampak yang ditimbulkan sejak pemancar TV tersebut beroperasi. Mereka menyebutkan adanya kerusakan pada peralatan rumah tangga, seperti kulkas dan lampu, terutama saat musim hujan disertai angin kencang dan petir.

“Kalau hujan dan ada petir, lampu sering mati, kulkas juga pernah rusak. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan pemancar itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan warga semakin menguat karena hingga kini belum ada sosialisasi resmi terkait pendirian pemancar tersebut. Warga juga mempertanyakan aspek keselamatan dan dampak lingkungan dari keberadaan menara pemancar di wilayah permukiman.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal perizinan, pihak pengelola pemancar TV tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan secara terbuka. Bahkan, terdapat keraguan dari pihak terkait untuk memperlihatkan surat izin lingkungan kepada awak media, sehingga menimbulkan dugaan bahwa perizinan belum sepenuhnya dipenuhi.

Padahal, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pendirian pemancar televisi wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya adalah izin lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan regulasi penyiaran yang mengatur kewajiban izin operasional dan keselamatan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Mereka meminta agar keberadaan pemancar tersebut dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pemancar maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan warga.

Penulis : Wa2 n

Berita Terkait

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit
Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:25

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Berita Terbaru

Berita

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:25

Berita

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x