Garut // propamnewstv.id – Kabar tak sedap menerpa proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ciwangi.
Seorang oknum Ketua RT berinisial A diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warganya sendiri usai pencairan dana bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan masyarakat setempat, dugaan pungli ini terjadi setelah warga selesai melakukan pengambilan dana BLT di Balai Desa Ciwangi.
Sejumlah warga penerima manfaat mengaku didatangi atau diminta menyetorkan kembali uang tunai sebesar Rp 200.000 dari total bantuan yang mereka terima oleh oknum RT berinisial A tersebut.
”Setelah pengambilan dana di Balai Desa, Pak RT (inisial A) meminta uang Rp 200 ribu. Alasannya katanya buat pemerataan, untuk dibagi ke warga lain yang tidak dapat bantuan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyayangkan tindakan tersebut mengingat dana BLT seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka, tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. Dalih “pemerataan” seringkali menjadi modus yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memotong hak warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun keterangan langsung dari oknum RT berinisial A terkait tuduhan pemotongan dana bantuan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, baik Pemerintah Desa Ciwangi maupun aparat penegak hukum, dapat segera menelusuri dugaan ini agar tidak meresahkan warga.
Imam m(Kabiro Garut)








