
BANTEN //propamnewstv.id/– Setelah terbitnya pemberitaan dugaan pada sebelumnya terkait pergantian sepihak kepengurusan Kelompok tani Sinar Tani satu.Munculnya Aroma maladminstrasi dan diduga memaksaan kehendak menyeruak di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. Jabatan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani Satu,secara mengejutkan berpindah tangan ke oknum Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Cibitung.Namun peralihan ini memicu polemik tajam lantaran dinilai menabrak tatanan organisasi dan mengabaikan hak-hak anggota kepengurusan yang lama.
Saat ditemui di kediamannya, Aminudin menyampaikan bahwa seluruh pengurus anggota lama di ganti semua oleh pengurus yang baru semua tanpa pemberitahuan resmi,ia juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK)kepengurusan baru telah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa tanpa proses musyawarah dan hanya di musyawarahkan secara internal tanpa di hadiri oleh kepengurusan yang lama
“Pergantian ini dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu pada sebelumnya tidak ada musyawarah, tiba-tiba SK baru sudah keluar dan semua pengurus lama keanggotan diganti semua.” ujarnya Amin
“Meskipun masa berlaku SK telah berakhir, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pergantian sepihak.Kelompok tani Sinar Tani Satu ini sayakan masih aktif menjalankan kegiatan, sehingga proses pergantian seharusnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan demokratis.”Ucapnya amin,. Aminudin juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Cibitung. Namun, menurutnya, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara rinci bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan SK pergantian kepengurusan yang masih aktif.
Ia menambahkan, kepala desa sempat menyarankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak kepengurusan baru tetap bersikeras bahwa SK telah sah dan tidak dapat diubah. Polemik semakin menguat karena pergantian dilakukan saat kepengurusan lama masih menjalankan fungsi organisasi.Tidak adanya proses serah terima jabatan secara transparan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Sorotan juga tertuju pada ketua baru, Alman Sopian, yang diketahui masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa. Struktur kepengurusan baru diketahui diisi oleh Sugandi sebagai sekretaris dan Ujang Supriadi sebagai bendahara. Seluruh pengurus lama digantikan tanpa proses transisi yang jelas.
Terpisah Alman Sopiyan memberikan klarifikasi di tempat kediamannya bahwa pergantian dilakukan yang pada awalnya hanya tertuju mengganti salah satu kepengurusan kelompok tani tersebut namun keterlanjutan karena masa berlaku SK ketua Poktan telah habis dalam batas waktu lima tahun.
“Saya mendapatkan dorongan dari sala satu warga untuk menjadi ketua di Kelompok Sinar Tani Satu Ini,sehubungan SK ketua yang lama sudah tidak aktip,maka dibentuklah dengan kepengurusan baru semua.Walaupun pada awalnya hanya ingin mengganti salahsatu adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kepengurusan lama.
“Setelah terbitnya di pemberitaan,saya juga sebenarnya merasa salah juga pak ada beberapa rekan juga yang ngasih solusi ke saya .Pada tetapi moral saya gimana kalau tidak sampai jadi atau sampai mengundurkan.”Ungkapnya
“Pergantian ini sudah diketahui secara internal,meskipun hanya melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa.Untuk terkait jabatan saya di BPD, sejauh ini tidak ada larangan tegas,dan saya pun termasuk guru honorer juga kurang lebih 18 tahunan,”Pungkasnya Alman
Ironisnya dalam proses yang dilakukan tanpa adanya musyawarah mufakat bersama para anggota lama.Praktik ini dinilai sebagai bentuk arogansi jabatan yang mencederai demokrasi di tingkat desa. Hingga mendapatkan sorotan tajam dari GabungnyaWartawanIndonesia(GWI)DPD Banten. Dedi Supandi yang tergabung di keorganisasian Gabungnya Wartawan Indonesia DPD Banten bahwa menurutnya adanya dugaan-dugaan selain dari pada pergantian sepihak ada kejanggalan untuk SK yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibitung.
“Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Cibitung yang diduga meresmikan Sekretaris BPD tersebut sebagai ketua baru.Dalam konsideran SK tersebut, tertulis bahwa keputusan diambil berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh para anggota, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
“Namun,klaim dalam SK tersebut disinyalir bahwa musyawarah tersebut tidak pernah terjadi diduga (fiktif).Fakta-fakta di lapangan menunjukkan.Mulai dari Anggota lama tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau diberhentikan melalui mekanisme yang sah.”Ucapnya Dedi S. Masih dikatakan Dedi Supandi.”Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Sekertaris BPD diduga untuk memuluskan kepentingan pribadi.
Secara hukum, tata kelola kelompok tani di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya kelembagaan petani yang demokratis dan transparan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan, bukan pelaksana kegiatan operasional.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 menegaskan bahwa perubahan kepengurusan kelompok tani wajib dilakukan melalui musyawarah anggota. Hingga tahun 2025, belum terdapat aturan baru yang menggantikan ketentuan tersebut, sehingga prinsip musyawarah tetap menjadi dasar utama.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sejumlah sanksi dapat dikenakan, antara lain:
Sanksi Administratif, berupa pembatalan SK kepengurusan baru, penundaan bantuan pertanian, hingga evaluasi kelembagaan kelompok tani.
Sanksi Etik dan Jabatan, khususnya bagi anggota BPD yang terlibat konflik kepentingan, dapat dikenakan teguran hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi Hukum, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen, dapat dijerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun aturan tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pengelolaan bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibitung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sejumlah anggota Poktan Sinar Tani 1 mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap legalitas kepengurusan baru. Mereka berharap konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan dengan mengedepankan musyawarah, demi menjaga kepercayaan anggota serta keberlangsungan program pertanian di tingkat desa.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Tim (Red)



