Diduga Sarat Atensi APH dan DPRD Sukoharjo-Karanganyar Tidak Tegas Dalam penindakan Galian C di Polokarto Milik Inisial G

- Reporter

Selasa, 16 Desember 2025 - 05:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – 16/12/2025 // propamnewstv.id – Aktivitas galian C di Desa Polokarto Kabupaten Sukoharjo kembali menuai sorotan tajam publik.

Meski telah lama dikeluhkan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan, debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Yang menjadi perhatian serius beredar dugaan kuat adanya atensi atau pembiaran terhadap galian C tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan pemilik usaha berinisial G.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada kepentingan pemodal?

Jika merujuk pada ketentuan hukum aktivitas pertambangan wajib mematuhi:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

serta ketentuan perizinan, AMDAL/UKL-UPL, dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Setiap kegiatan galian C yang tidak berizin atau melanggar ketentuan teknis berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk penghentian kegiatan.

Maka, apabila aktivitas di Polokarto tetap berjalan tanpa kejelasan hukum, patut diduga terjadi pembiaran sistematis.

Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, bukan justru menimbulkan persepsi publik seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penegakan hukum yang tebang pilih merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Lebih jauh, DPRD Kabupaten Sukoharjo tidak bisa berdiam diri.

Fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang wajib dijalankan secara nyata, bukan sebatas rapat dan pernyataan normatif.

Pemanggilan pihak terkait, inspeksi lapangan, hingga rekomendasi penghentian aktivitas harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.

Apabila benar terdapat atensi atau perlindungan terhadap pemilik galian, maka hal tersebut berpotensi mencederai marwah institusi negara dan merusak kepercayaan publik.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.

Masyarakat Polokarto dan publik Sukoharjo menunggu tindakan konkret, bukan sekadar janji.

APH dan DPRD harus membuktikan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan rakyat — bukan pada pemilik modal.

Diam adalah bentuk pembiaran.

Dan pembiaran adalah kejahatan struktural.

” Kaperwil JATENG”

Berita Terkait

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 
Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 
Kapolres Demak : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan dengan Meningkatnya Kualitas Pengabdian
Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang
Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 
Kapolres Tabalong Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polri Dan PNS Polri
Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:55

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:44

Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:38

Kapolres Demak : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan dengan Meningkatnya Kualitas Pengabdian

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:01

Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x