Indramayu///PropamNewsTv.id— Maraknya pemberitaan di media sosial terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang dihimpun awak media, aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh sebagian warga sekitar. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Patrol.
Sejumlah warga bahkan menilai adanya dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya oknum aparat yang menerima upeti atau koordinasi dari pihak penjual obat keras. Menurut keterangan narasumber, nilai yang diduga diberikan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Informasi tersebut diklaim telah dikumpulkan dan dikemas oleh sejumlah jurnalis berdasarkan hasil wawancara dengan warga serta narasumber di lapangan. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kami sebagai awak media berharap Polsek Patrol yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi penerus bangsa,” ujar salah satu jurnalis saat ditemui di depan sebuah gerai ritel di Jalan Pantura, Kecamatan Patrol.
Dalam waktu dekat, sejumlah perwakilan media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) berencana menggelar audiensi dengan pihak kepolisian. Audiensi tersebut akan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum PWDPI, Mohammad Lutfi, S.H., yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan berdasarkan hasil temuan di lapangan.
Lutfi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk turut hadir dalam audiensi tersebut. Kehadiran dinas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dampak dan bahaya dari penggunaan obat keras yang beredar secara ilegal di masyarakat.
“Kami ingin semua pihak terkait hadir agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan objektif, termasuk soal dampak kesehatan yang ditimbulkan,” ujar Lutfi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Patrol maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang beredar di masyarakat tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








