Foto: Gambar ilustrasi Tendesius
BANTEN //propamnewstv.id/ — Dugaan sikap tendensius atau antipati dari oknum Kepala Sekolah terhadap media merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik. Kasus ini tidak jarang mencuat di beberapa daerah di Indonesia.
Tindakan ini sering memicu kecaman publik karena jurnalis dilindungi undang-undang untuk mencari dan menyampaikan informasi ke masyarakat. Dugaan dimana oknum kepala sekolah dinilai seseperti melecehkan profesi, atau antikritik, sehingga tidak senang atas kehadiran media merupakan pelanggaran kode etik pendidik dan kini terjadi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pristiwa itu bermula saat sejumlah jurnalis hadir untuk meliput kegiata acara kenaikan kelas di salah satu Sekolah Dasar diwilayah Kecamatan Munjul kamis, (18/6/2026).
Namun kehadiran media malah justru mendapatkan sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh oknum Kepsek berinisial (K) melalaui pernyataannya dalam grup whatsapp Korwil Pendidikan kecamatan Munjul yang dinilai tendensius dan antipati atas kehadiran para pewarta bahwasanya,
“Tolong itu media.. Ulah di bawa2 bae… Ja nesob” (Tolong itu media jangan dibawa-bawa saja soalnya Bosen) tulisnya, dalam grup hingga akhirnya informasi tersebut didapat oleh awak media.
Kepala sekolah SDN Cibitung 2 saat dikonfirmasi dirinya menyatakan. ” Urusan bosen ke media karena diantara beberapa media intensitas kesekolah terlalau sering, “ujarnya melalui pesan whatsapp
Kondisi ini pun mengundang reaksi keras dan kecaman dari berbagai kalangan. M. Luthfi, S.H Divisi Hukum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) turut angkat bicara.
“Ini sangat disayangkan, pernyataan diduga kepala sekolah SDN Cibitung 2 bersikap seperti itu solah tidak mencerminkan tenaga pendidik, kami akan menindaklanjuti kasus ini dan dalam waktu dekat kami pun akan berkirim surat ke Dinas terkait, “fungkasnya
M. Lutfi berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, agar bisa membina dalam hal ini.
“Memberi wawasan kepada guru dan terutama diduga oknum Kepsek tersebut, supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomer 40 tahun 1999. “tegasnya.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut, sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(Tim/Red)


