Diduga Kuat Salahsatu Kios Semabko di Rancaseneng Jual Miras dan Rokok Ilegal. IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang // Propamnewstv.id — Diduga kuat salah satu Toko RANITI (warung sembako) di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten melakukan aktivitas penjualan minuman keras (miras).

Menguatnya dugaan penjualan miras tanpa izin tersebut terkihat saat penjaga toko melayani konsumen membeli produk minuman jenis arak bali (Arbal) di toko tersebut.

Mirisnya lagi, aktivitas tersebut dilakukan pada bulan suci ramadhan dan secara terang terangan transaksi miras di hadapan awak media yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik mengkonfirmasi soal dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (Ilegal) di wilayah tersebut.

“Untuk arak dijual seharaga empat puluh ribu rupiah per botolnya. “Terang Aden (penjaga toko) kepada media

Tak hanya itu. Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas penjualan miras dan rokok tanpa pita cukai di toko tersebut bukanlah hal baru.

“Sudah lama sekali toko itu jualan miras, bahkan ada juga produk rokok tanpa cukai. Tapi belum pernah ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya

Kondisi ini pun tak luput dari sorotan publik. Pengawasan penjualan miras ilegal masuk dalam ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Ketua komunitas Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi IKRAR Kabupaten Pandeglang turut angkat bicara, M. Jihad, S.H menegaskan. Izin penjualan minuman keras (miras/minol) di Indonesia diatur ketat melalui Permendag No. 25 Tahun 2019 (perubahan atas Permendag 20/2014) dan Perpres No. 74 Tahun 2013. Wajib memiliki NIB, SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) untuk bar/restoran, atau SIUP-MB untuk pengecer, serta NPPBKC dari Bea Cukai.

“Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui peraturan menteri perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Ke enam atas peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. “Tandasnya

Jihad juga mengatakan. “Secara ringkas, menjual miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menghadapi konsekuensi hukum berupa denda finansial yang signifikan, penutupan usaha, hingga hukuman pidana penjara, tergantung yurisdiksi dan peraturan yang berlaku. ” Tegasnya.

Terakhir. “Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan penjualan miras dan rokok ilegala tersebut sudah ada pengkondisian atau atensi. Kami pun menduga tidak sedikit kios di wilayah sekitar yang melakukan aktivitas penjualan miras dan rokok ilegal. “Tutup Aktivis Ikrar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP. Publik mendesak pihak berwenang segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak sosial lebih luas.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //Tim/red

(Tim/Red)

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x