Diduga Kuat Salahsatu Kios Semabko di Rancaseneng Jual Miras dan Rokok Ilegal. IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang // Propamnewstv.id — Diduga kuat salah satu Toko RANITI (warung sembako) di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten melakukan aktivitas penjualan minuman keras (miras).

Menguatnya dugaan penjualan miras tanpa izin tersebut terkihat saat penjaga toko melayani konsumen membeli produk minuman jenis arak bali (Arbal) di toko tersebut.

Mirisnya lagi, aktivitas tersebut dilakukan pada bulan suci ramadhan dan secara terang terangan transaksi miras di hadapan awak media yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik mengkonfirmasi soal dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (Ilegal) di wilayah tersebut.

“Untuk arak dijual seharaga empat puluh ribu rupiah per botolnya. “Terang Aden (penjaga toko) kepada media

Tak hanya itu. Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas penjualan miras dan rokok tanpa pita cukai di toko tersebut bukanlah hal baru.

“Sudah lama sekali toko itu jualan miras, bahkan ada juga produk rokok tanpa cukai. Tapi belum pernah ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya

Kondisi ini pun tak luput dari sorotan publik. Pengawasan penjualan miras ilegal masuk dalam ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Ketua komunitas Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi IKRAR Kabupaten Pandeglang turut angkat bicara, M. Jihad, S.H menegaskan. Izin penjualan minuman keras (miras/minol) di Indonesia diatur ketat melalui Permendag No. 25 Tahun 2019 (perubahan atas Permendag 20/2014) dan Perpres No. 74 Tahun 2013. Wajib memiliki NIB, SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) untuk bar/restoran, atau SIUP-MB untuk pengecer, serta NPPBKC dari Bea Cukai.

“Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui peraturan menteri perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Ke enam atas peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. “Tandasnya

Jihad juga mengatakan. “Secara ringkas, menjual miras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menghadapi konsekuensi hukum berupa denda finansial yang signifikan, penutupan usaha, hingga hukuman pidana penjara, tergantung yurisdiksi dan peraturan yang berlaku. ” Tegasnya.

Terakhir. “Jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan penjualan miras dan rokok ilegala tersebut sudah ada pengkondisian atau atensi. Kami pun menduga tidak sedikit kios di wilayah sekitar yang melakukan aktivitas penjualan miras dan rokok ilegal. “Tutup Aktivis Ikrar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP. Publik mendesak pihak berwenang segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak sosial lebih luas.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. //Tim/red

(Tim/Red)

Berita Terkait

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Tim Patroli Raimas Polda Kalsel Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Banjarbaru, 11 Remaja Diamankan
Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah, Dandim 1310/Bitung Tandatangani Karya Bakti Revitalisasi Marshalling Area Yon TP 916 Makawidey
Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur
Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman
Pimpinan Redaksi PropamNewsTv Bangun Sinergi Publikasi dengan Humas Polres Kuningan di Momentum Ramadhan
Diskatan Targetkan 25 Titik GPM, Desa Haurkuning Diserbu Warga Belanja Sembako
Ketum FRIC : FRIC Sajikan Ratusan Berita Polri Perhari, Anggota Diminta Lebih Aktif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:36

Diduga Kuat Salahsatu Kios Semabko di Rancaseneng Jual Miras dan Rokok Ilegal. IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:31

Tim Patroli Raimas Polda Kalsel Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Banjarbaru, 11 Remaja Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:24

Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah, Dandim 1310/Bitung Tandatangani Karya Bakti Revitalisasi Marshalling Area Yon TP 916 Makawidey

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:23

Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:05

Pimpinan Redaksi PropamNewsTv Bangun Sinergi Publikasi dengan Humas Polres Kuningan di Momentum Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:04

Diskatan Targetkan 25 Titik GPM, Desa Haurkuning Diserbu Warga Belanja Sembako

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:42

Ketum FRIC : FRIC Sajikan Ratusan Berita Polri Perhari, Anggota Diminta Lebih Aktif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x