Diduga 7 Fiber Optik (WiFi) Liar Menggunakan Tiang PLN. Warga Cikeusik Desak Pihak Berwenang Bertindak Tegas

- Reporter

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten,//PropamNewsTv.id-Salah seorang warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mendesak pihak berwenang melakukan penyisiran pemotongan (Trimming) kabel Fiber Optik (FO) yang dipasang tanpa izin “siluman” yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.

Warga menyebut. Kurang lebih tuhuh (7) kabel FO di wilayah sekitar diduga milik penyedia layanan Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) Wireless Fidelity (WiFi) diantaranya. SIBERNET, MMD atau MANDIRINET, PRONET, WIMNET, SAMUDRA NET, STARNET, SNINET.

“Dimungkinkan masih terdapat penyedia layana internet WiFi yang beroperasi di wilayah Cikeusik. Kami mendesak pihak berwenang melakukan pemindakan tegas terkait kabel fiber optik liar yang diduga tanpa ada izin.”Ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada tim media pada Selasa, (24/3/2026).

kabel FO yang semerawut, diduga ilegal tidak berizin atau tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga sendiri sering kali menempel pada tiang PLN atau tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin resmi, dapat membahayakan keselamatan warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan atau kota sehingga secara bebas menggunakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

“Izin itu sangat penting salah satunya mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi. ”tegasnya

Sementara itu, Kusnadi, mengaku sebagai pengelola atau penyelenggara Jasa Internet (PJI) sekaligus merupakan Provider SAMUDERA NET diketahui warga Rancaseneng saat dikonfirmasi kepada media mengatakan.

“Dulu pernah nginduk ikut bersama mstore cuma setahun ke belakang berhenti. Hasil sekarang lagi kacau dari pada habis buat pajak VPN. ” Ujarnya

Ia mengatakan, sudah 3 tahun beroprasi dan mengaku sudah mandiri tidak memiliki infrastruktur tiang dan sementara kabel FO tersebut menempel di tiang PLN.

“Saya akui belum memiliki infrastruktur tiang kemudian kabel yang terpasang seluruhnya baru sepanjang 2000 meter dilapangan.” kata Kusnadi

Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.

Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa penyelenggara Jaringan Internet yang beroprasi di wilayah sekitar.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

//tim/Red//

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29

Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x