Media propam newstv. Bandung tgl 11. 10. 2026.
JABAR //propamnewstv.id/ — Bandung ,11 Oktober 2026 Dunia pendidikan di kota bandung kembali tercoreng akibat mencuat nya dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, yang menimpa salah satu siswi di sekolah menengah tingkat pertama negri ( SMP.N 17 Sukamiskin kota bandung ). Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak lantaran adanya indikasi Kuwat pembiyaran, lambat nya respon dari pihak manajemen sekolah,” serta lemah nya sistem pengawasan internal terhadap laporan yang di ajukan oleh korban.”
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban di dampingi tim media di bawah naungan ikatan wartawan online Indonesia ( Iwoi ). Mengirim surat audensi kedinas pendidikan ( Disdik) kota bandung untuk segera turun tangan melakukan audensi Dan investigasi menyeluruh. Berdasar kan keterangan perwakilan keluarga , korban berulang kali mencoba melaporkan tindakan intimidasi dan pelecehan seksual yang dialami nya, namun respon dari pihak sekolah dinilai fasip, dan cenderung berusaha menutup nutupi kasus ini demi menjaga reputasi institusi. ”

Kami sangat menyayangkan sikap sekolah yang terkesan diabai kan.
Korban mengalami trauma fsikis berat, tetapi penanganan di tingkat sekolah berjalan sangat lambat tanpa ada langkah perlindungan konkrer . Ini adalah bentuk lemahnya fungsi pengawasan dan tidak jalan nya permendikbudristek tentang pencegahan tindakan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, ” ujar tim media yang dibawah naungan Iwoi. Dalam pendampingan korban di depan kantor Disdik kota bandung.”

Lemah nya pengawasan berlapis di sekolah SMP negri 17 Sukamiskin .pihak keluarga kini menuntut teranspiransi penuh serta tindakan tegas berupa pemecatan atau sanksi hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pelecehan seksual seperti anak siswa sekolah SMP N 17 Sukamiskin Yang melakukan atau mencoba memviral kan video tersebut termasuk diduga pelaku berinisial AB.

Pelaku dalam tindakan nya melakukan pelecehan seksual terhadap korban sempat mengancam menggunakan pisau, dan mau memviral kan video adegan pelecehan seksual tersebut apabila tidak mau melayani hasrat nafsu bejad si pelaku.”
dengan terus keadaan tertekan ancaman dan pemaksaan harus melayani hasrat seksual, korban yang berinisial rosa akhir nya berusaha memberanikan diri berbicara kepada salah seorang Guru, bercerita tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami nya selama ini

Lalu pihak keluarga korban berusaha mendatangi mapolretabes kota bandung, untuk bikin laporan LP ke unit PPA di jalan badak singa.
Dan sampai saat ini pihak keluarga korban sedang menunggu tindakan langkah selanjut nya dalam peroses hukum.
Menurut inpormasi sekarang diduga pelaku masih dalam keadaan bebas dan belum ada tindakan pemanggilan sebagai saksi oleh pihak unit PPA POLRESTABES Bandung.
Sedangkan menurut keterangan pelaku saat datang ke pihak keluarga korban menceritakan semua nya dan mengakui semua apa yang dilakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual terhadap korban Rosa, dan didepan kedua belah pihak keluarga ( orang tua ), pelaku siap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan dan pelecehan seksual tersebut secara Pidana Hukum yang sedang berjalan di unit PPA.
Sanksi hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pelecehan maupun pihak sekolah yang sengaja melakukan pembiyaran.
1- Dinas pendidikan kota Bandung untuk segera mengevaluasi total sistem pengaduan kekerasan seksual di seluruh SMP Negri.
2-. APARAT PENEGAK HUKUM untuk memperoses laporan pidana hukum secara cepat, adil, dan berpihak pada hak hak korban anak di bawah umur sesuai dengan UU TPKS.
3.- KEMENTRIAN PENDIDIKAN untuk memberikan sanksi administratif berat kepada kepada pihak sekolah yang terbukti mengabaikan kan laporan.
Keselamatan fisik dan fisikologis siswa harus menjadi perioritas utama. Sekolah seharus nya menjadi ruang aman ( safe space ) bagi anak untuk belajar, bukan tempat berkembang biak nya tindakan kekerasan akibat salah sistem pengawasan.”
Jangan sampai hukum di mata masyarakat hanya suatu cerita dongeng seribu cerita di dunia pantasi.”
Yang di ingin kan oleh masyarakat dan keluarga korban si pelaku agar segera di panggil, lalu di peroses. Secara hukum pidana / tajam ke atas dan tajam kebawah.
Jurnalis : Asep saefulloh
Ibu Sely ( Kabiro kab Bandung media Propan newstv
//red


