Cegah Dwifungsi Polri, Empat Mahasiswa Gugat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

- Reporter

Senin, 29 Desember 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA //propamnewstv.id – Empat warga negara Indonesia yang berlatar belakang sebagai mahasiswa hukum resmi mendaftarkan permohonan hak uji materiil (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor pendaftaran APP-2025-000055. Gugatan ini diajukan untuk menguji secara materiil Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.  Para Pemohon, yakni Abdul Fattah, SH, Al Taufik Al Falah, Akhsanul Kholiqin, SH, dan M. Afif Amanullah, SH, mengajukan permohonan ini pada 20 Desember 2025 terhadap Kepolisian Republik Indonesia selaku Termohon.

Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, Dalam berkas permohonannya, Para Pemohon menegaskan bahwa Perpol No. 10/2025 secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 13 November 2025. Putusan MK tersebut telah menguatkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian demi menjaga netralitas.

Sebaliknya, Perpol No. 10/2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 justru memperkenalkan konsep penugasan dengan hanya melepaskan jabatan di lingkungan Polri secara sementara. Melalui Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3, anggota Polri dimungkinkan menjabat di kementerian seperti Kemenkumham, BNPT, hingga organisasi internasional tanpa harus mundur permanen dari kedinasan aktif.

Potensi Diskriminasi dan Pelanggaran UU ASN, Selain bertentangan dengan UU Polri, para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut mengharuskan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri tetap tunduk pada undang-undang mengenai kepolisian yang melarang rangkap jabatan.

“Perpol ini memberikan pengecualian yang menciptakan diskriminasi terhadap ASN lain dan melanggar prinsip kesetaraan,” tegas Para Pemohon dalam dalilnya. Mereka khawatir hal ini akan memicu kembali praktik abuse of power seperti era Orde Baru di mana fungsi penegakan hukum bercampur dengan jabatan eksekutif.

Kedudukan Hukum dan Kerugian Pemohon, Sebagai mahasiswa yang sedang menyusun penelitian mengenai reformasi institusi kepolisian dan paralegal yang aktif dalam advokasi HAM, Para Pemohon merasa dirugikan secara langsung. Mereka berpendapat bahwa ketidakpastian hukum ini merusak integritas sistem hukum dan menghalangi akses mereka terhadap analisis hukum yang konsisten dengan hierarki perundang-undangan.

Pendaftaran perkara ini menjadi langkah krusial dalam mengawal supremasi hukum dan memastikan bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi.

#Lucky Suryani

Berita Terkait

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!
Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara
Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan
Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi
Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti
Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Minggu, 27 September 2026 - 12:12

Perkuat kemitraan sinergitas,direktur propam news tv gelar audiensi dengan polres aceh utara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00

Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57

Bantuan Warga Terdampak Kekeringan Polres Barito Kuala Bersama Forkopimda Distribusikan Air Bersih di atabunganen

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x