Budi Prasodjo: Penilai Wajib Dilindungi, Bukan Di Hukum

- Reporter

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menyatakan keprihatinannya serius atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana. Menurut dia, Penilai tidak semestinya dipidanakan hanya karena terjadi perubahan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan,” kata Budi Prasodjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan, Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah dan tidak memutuskan besaran atau realisasi pembayaran ganti kerugian. Tugas Penilai semata-mata memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Budi menjelaskan, Profesi Penilai memiliki mandat dari undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, baik di sektor keuangan, pertanahan, infrastruktur, kekayaan intelektual, maupun sektor privat lainnya. Peran tersebut, menurut dia, bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Kontribusi Profesi Penilai terhadap pembangunan ekonomi nasional dinilai sangat signifikan. Budi mengungkapkan, setiap tahun Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp 12.000 triliun. Angka itu mendekati total kekayaan negara yang tercatat per Desember 2024 sebesar Rp 14.000 triliun.

Dalam konteks penegakan hukum, Budi mengingatkan bahwa prinsip hukum acara pidana mensyaratkan adanya peran aktif dan niat jahat untuk dapat memidanakan seseorang. “Menyeret Penilai ke ranah pidana atas pelaksanaan tugas profesionalnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan nilai atau persoalan prosedural dalam pengadaan tanah, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur administratif, perdata atau audit. Menurut Budi, hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional.

MAPPI berharap proses penegakan hukum dapat dijalankan secara adil, proporsional dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Budi menekankan pentingnya penghormatan terhadap peran Profesi Penilai sebagai bagian dari sistem yang mendukung kepentingan publik. “Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” kata dia.

Humas dan Media Center

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Lucky Suryani

Berita Terkait

*Polda Kalsel Sita 128 Kg Sabu Senilai Rp.231 Miliar, Lima Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap*
*JELANG KUNJUNGAN JOKOWI DAN PSI KE LAMPUNG, MASYARAKAT DAN TOKOH ADAT HARAPKAN RAJA JULI BERIKAN SOLUSI ATAS MASALAH HUTAN DAN LAHAN*
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Berbagi Kebahagiaan dengan Purnawirawan dan Warakawuri
Polres Cianjur Gelar Nobar Laga Persib vs Bhayangkara Pererat Kemitraan dengan Bobotoh
DPRD Demak Berikan Ruang Audensi ke Para Pihak atas Polemik Pilprades Desa Sukodono Bonang Demak
Dari Lapangan Sekolah, Serma Sumartana Menyalakan Api Disiplin dan Nasionalisme Generasi Muda Bangsa
Diduga Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Tunjukan Sikap Tendensius dan Antipati Terhadap Media Menuai Kecaman dari Organisasi Pers
Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:58

*Polda Kalsel Sita 128 Kg Sabu Senilai Rp.231 Miliar, Lima Tersangka Jaringan Internasional Ditangkap*

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:43

*JELANG KUNJUNGAN JOKOWI DAN PSI KE LAMPUNG, MASYARAKAT DAN TOKOH ADAT HARAPKAN RAJA JULI BERIKAN SOLUSI ATAS MASALAH HUTAN DAN LAHAN*

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:36

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Berbagi Kebahagiaan dengan Purnawirawan dan Warakawuri

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:03

Polres Cianjur Gelar Nobar Laga Persib vs Bhayangkara Pererat Kemitraan dengan Bobotoh

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:25

DPRD Demak Berikan Ruang Audensi ke Para Pihak atas Polemik Pilprades Desa Sukodono Bonang Demak

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:09

Diduga Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Tunjukan Sikap Tendensius dan Antipati Terhadap Media Menuai Kecaman dari Organisasi Pers

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:09

Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x