Bawaslu Kabupaten Serang Deklarasikan Komitmen ASN Bebas Konflik Kepentingan

- Reporter

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang //propamnewstv.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang mendeklarasikan komitmen bebas konflik kepentingan. Kegiatan ini diikuti oleh 26 ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Benturan Kepentingan melalui piagam komitmen konflik kepentingan sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan publik di Kabupaten Serang.jum’at (6/2/2026).

Kegiatan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, R. Alief Sudewo. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu pada setiap tingkatan.

Sebelum pelaksanaan deklarasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak boleh dimaknai sebatas formalitas belaka, melainkan sebagai bentuk komitmen nyata yang harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan aktivitas kelembagaan.

“Saya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, dan di lingkungan sekretariat alhamdulillah tidak terdapat gejala konflik kepentingan yang mengganggu jalannya kinerja lembaga. Kita kompak dan bersatu. Semoga deklarasi ini benar-benar kita pedomani bersama agar memiliki makna,” ujar Furqon.

Dalam pembacaan deklarasi, ASN menyatakan komitmen untuk tidak melakukan segala bentuk konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan. ASN juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar komitmen tersebut.

Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga netralitas, integritas, serta profesionalisme ASN Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Irgi

Berita Terkait

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  
Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x