TRENGGALEK, // PropamNewstv.id — Baru dikukuhkan sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek, Puryono langsung melontarkan usulan kontroversial kepada pemerintah pusat, yakni mencabut skema Dana Desa.
Usulan tersebut disampaikan menyusul penurunan Dana Desa di Kabupaten Trenggalek pada 2026 yang disebut mencapai hingga 83 persen. Menurut Puryono, kondisi itu terjadi akibat mekanisme pencicilan program Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai membebani pemerintah desa.
Ia menilai skema pengelolaan Dana Desa saat ini justru menempatkan desa pada posisi rentan terhadap kritik publik dan framing negatif, meski pelaksanaan program telah mengikuti regulasi yang berlaku.
“Desa sering menjadi sasaran kritik, padahal pelaksanaan sudah sesuai aturan,” kata Puryono, Senin (18/2/2026).
Puryono mengusulkan perubahan peran desa dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, desa sebaiknya tidak lagi menjadi pengelola langsung Dana Desa, melainkan hanya sebagai penerima manfaat program pembangunan.
Sebagai alternatif, ia mendorong optimalisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek.
Selain persoalan penurunan anggaran, Puryono juga menyoroti dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81. Ia menyebutkan, dari total 46 desa di Trenggalek, sebanyak 26 desa kini menghadapi kondisi utang.
Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah pekerjaan desa telah selesai dilaksanakan, namun anggaran ditarik kembali di tengah proses pelaksanaan.
Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dana Desa agar tidak menimbulkan tekanan administratif maupun finansial bagi pemerintah desa.
Pemerintahan Trenggalek
(Red)








