Banding, Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

# Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x