Aturan DHE Baru: Penempatan Devisa Hanya di Bank BUMN, Cadangan Devisa Digenjot

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan bahwa aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Tujuan direvisinya aturan untuk meningkatkan cadangan devisa. Selain itu, penempatan DHE hanya akan melalui rekening Bank BUMN.

Bank Swasta Minta Pemerintah Kaji Ulang DHE SDA Wajib di Himbara “Jumat Minggu lalu sudah ditandatangani presiden, tinggal keluar saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan saja, jadi pasti jalan seperti itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis (8/1/2026). Purbaya menyebut jika aturan sebelumnya yang tidak mewajibkan penempatan DHE di lembaga jasa keuangan tertentu membuat masih banyak celah untuk eksportir

Fakta tersebut katanya terbukti dari aturan DHE selama ini yang belum mampu memperkuat cadangan devisa Indonesia. Kompolnas Minta Polisi Perjelas Aturan Penahanan, Singgung Koruptor dan Pedofil Oleh karena itu, aturan baru memperketat penempatan DHE khusus di bank BUMN

Harapannya dengan aturan baru ini Purbaya bisa mengontrol celah-celah yang ada. Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dollar AS

Soal “Zero Accident” MBG, BGN: Kami Akan Berusaha Keras Sementara hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dollar AS atau hanya bertambah sekitar Rp 12.718.000.000.

“Jadi sekarang kita ketatkan dalam pengertian nanti DHE-nya hanya boleh ditaruh di bank-bank Himbara sehingga saya bisa mengontrolnya dengan lebih baik. Dari situ kita bisa lihat nanti sebetulnya dampak kalau keadaan normal, enggak diselundupkan keluar, dari perdagangan kita ke cadangan devisa sebetulnya seperti apa,” tutur Purbaya. Purbaya menambahkan, tidak ambil pusing jika pengusaha, khususnya di sektor kelapa sawit, protes aturan tersebut.

Keputusan pemerintah tidak bisa diganggu gugat. “Biar saja (protes), kenapa selama ini memanipulasi sistem, terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Mereka taruh di bank-bank itu terus cepat lari keluar. Biar saja protes, kan peraturan saya yang bikin kan,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x