Indramayu, // PropamNewstv.id – Polres Indramayu telah mengadakan apel kesiapan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah ini diambil sehubungan dengan agenda penertiban, pengosongan, pemindahan ke tempat relokasi sementara, dan pembongkaran Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan.
Langkah-Langkah Penanganan
Dalam apel tersebut, sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman, antara lain:
– Koordinasi dengan Instansi Terkait
Melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk mendukung kelancaran kegiatan.
– Pengamanan Lokasi
Peningkatan pengawasan dan penempatan personel keamanan di sekitar area pasar untuk mencegah potensi kerusuhan.
– Pendekatan Persuasif
Mengedepankan dialog dengan para pedagang dan warga untuk mencapai kesepahaman dan mengurangi potensi konflik.
– Sosialisasi Relokasi
Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada semua pihak terkait mengenai lokasi dan fasilitas di tempat relokasi sementara.
Tujuan Penertiban dan Relokasi
Penertiban dan relokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan pengunjung pasar. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan bersih. Dengan adanya relokasi sementara, para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka tanpa gangguan.
Harapan
Di akhir apel, pihak kepolisian menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk memastikan proses pengosongan dan relokasi berjalan dengan baik. Diharapkan semua elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, diharapkan proses penertiban dan relokasi Pasar Wanguk dapat berlangsung dengan aman dan damai, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Kedungwungu dan sekitarnya. (C.whita)








