ANALISIS KASUS TANAH CARIK SOLOKAN JERUK – 10 TAHUN MENGGANTUNG

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

         Foto: Tim investigasi Media Propamnewstv

JAWA BARAT //propamnewstv.id/ Bandung.
I. EVIDENCE/ BUKTI & INDIKASI MALADMINISTRASI

 

IDari paparan yang bisa jadi bukti awal:
Fakta di lapangan indikasi pelanggaran Dampak

*.10 Tahun*

Menggantung* Langgar Asas Pelayanan Publik UU 25/2009 Pasal 15 : Wajib cepat,tepat ,tidak berbelit kepastian hukum hilang, potensi konflik horizontal*2.9x Datang ke BPN = Nol* Langgar SOP
Pelayanan BPN No. 1/2010 : Permohonan wajib selesai 5- 98 hari kerja Pelecehan hak warga atas informasi & layanan

*3. Jawaban ” tunggu Mediasi AS”* Indikasi Konflik of Interest .Siapa AS? Kenapa aset desa mediasi dengan pribadi?
Dugaan penguasaan tanahmegara oleh oknum

*4. ” Tunggu Senin” Berulang “Pola Delaying Tactics.BPN diduga sengaja ulur waktu Degradasi kepercayaan publik ke negara

*5.Aset Desa Tak Jelas Status* Longgar UU 6/2014 Desa Pasal 76: Aset desa wajib dicatat & dilindungi.
PP 18 / 2021 Pasal 65: Tanah cantik = tanah desa, tidak boleh diperjualbelikan Potensi pidana
Penggelapan aset UU 31/1999

Evidence Tambahan
Yang Wajib di kumpulin sekarang :

1. Buku C Desa Solokan Jeruk: Buktitanah carik tercatat sebagai aset desa
2.Peta Bidang & Citra Satelit 2024 vs 2026 :
Lihat perubahan penguasaan fisik.
3.Dirat 9x Kunjungan ke BPN : Ada tanda terima ?
Kalau ga ada, BPN bisa ngiles, ga pernah datang ” .
4.Rekaman ” Tunggu Senin ”
Diam – diam ini bukti maladministrasi.

II.ARGUNENTASI / DASAR HUJUM BUAT GEBRAK BPN

BPN ga bisa ngeles, Ini 4 UU yang mereka tabrak.

1. UU 5/1960 UU PA Pasal 9: Negara kuasai tanah untuk kemakmuran rakyat . Tanah cantik = untuk rakyat desa .Kalau 10 tahun ga jelas = negara gagal.

2.UU 6 / 2014 Desa Pasal 76 ayat 1: Aset desa dilarang diserahkan ke pihak lain,
. kalau ” AS” itu swasta / perorangan.Mrdiasi itu ilegal.

3.UU25 / 2009 Pelayanan Publik Pasal. 15 :
Penyelenggara wajib beri kepastian waktu
” Tunggu Senin” 10 tahun = pidana Pasal 54: 1 tahun penjara .

5.Pelpres 20/2015
BPN : Tugas BPN adalah daftar ,ukur, petakan, Bukan ” mediasi” tak berujung.
Mediasi hanya jika ada sengketa.Kalau aset desa clear,BP N wajib terbitkan NIB & sertifikat.

Jerat Hukum Buat OknumBPN

@. UU Tipikor Pasal 3 : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara/desa Ancaman 20 tahun.
2. KUHP Pasal 421:
3. Pejabat yang paksa orang untuk tidak melakukan yang seharusnya.Ancaman 2,8 tahun .
3. UU 30/ 2014
Administrasi Pemerintahan Pasal 80: Pejabat diam>10 hari= dianggap tokok .Bisa PTUN .

III. REASONING/ LOGIKA SEBAB – AKIBAT : KENAPA 10 TAHUN?

Logika BPN Kalau bersih sebab: Dokumen lengkap + tanah clear – Akibat: 98 hari kerja selesai, sertifikat HGB/ HPL desa terbit. –
Hasil : Desa bisa sewakan ,PAD naik .

Logika yang terjadi Sekarang Sebab: Tanah cantik ” basah” + ada oknum main. –
Akibat : BPN putar – putar jawaba + mediasi AS”
Hasil ; 10 tahun status abu – abu – Dugaan Motif
1. Land Banking : Ditahan biar NJOP rendah ,nanti diberi murah oleh “AS”
2.Penguasaan Fisik :
Sementara status gantung , AS” garap & nikmati hasil.
3.Hilanh Barang Bukti :
Dokumen C Desa ” hilang” biar bisa terbit SHM atas nama pribadi

Reasoning Kunci: ” Kalau BPN benar, 1 hari cukup terbitkan surat penjelasan.Kalau 10 tahun, berarti ada yang disembunyikan.”

Tim investigasi Jawa Barat
PropamNewsTv.id
Kaperwil jabar
Asep Saepulloh
Wakabiro Kodya bandung
Sali//red

Berita Terkait

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*
Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang
*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*
Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 03:02

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 01:12

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 00:49

*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Berita

Senin, 29 Jun 2026 - 01:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x