ANALISIS KASUS TANAH CARIK SOLOKAN JERUK – 10 TAHUN MENGGANTUNG

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

         Foto: Tim investigasi Media Propamnewstv

JAWA BARAT //propamnewstv.id/ Bandung.
I. EVIDENCE/ BUKTI & INDIKASI MALADMINISTRASI

 

IDari paparan yang bisa jadi bukti awal:
Fakta di lapangan indikasi pelanggaran Dampak

*.10 Tahun*

Menggantung* Langgar Asas Pelayanan Publik UU 25/2009 Pasal 15 : Wajib cepat,tepat ,tidak berbelit kepastian hukum hilang, potensi konflik horizontal*2.9x Datang ke BPN = Nol* Langgar SOP
Pelayanan BPN No. 1/2010 : Permohonan wajib selesai 5- 98 hari kerja Pelecehan hak warga atas informasi & layanan

*3. Jawaban ” tunggu Mediasi AS”* Indikasi Konflik of Interest .Siapa AS? Kenapa aset desa mediasi dengan pribadi?
Dugaan penguasaan tanahmegara oleh oknum

*4. ” Tunggu Senin” Berulang “Pola Delaying Tactics.BPN diduga sengaja ulur waktu Degradasi kepercayaan publik ke negara

*5.Aset Desa Tak Jelas Status* Longgar UU 6/2014 Desa Pasal 76: Aset desa wajib dicatat & dilindungi.
PP 18 / 2021 Pasal 65: Tanah cantik = tanah desa, tidak boleh diperjualbelikan Potensi pidana
Penggelapan aset UU 31/1999

Evidence Tambahan
Yang Wajib di kumpulin sekarang :

1. Buku C Desa Solokan Jeruk: Buktitanah carik tercatat sebagai aset desa
2.Peta Bidang & Citra Satelit 2024 vs 2026 :
Lihat perubahan penguasaan fisik.
3.Dirat 9x Kunjungan ke BPN : Ada tanda terima ?
Kalau ga ada, BPN bisa ngiles, ga pernah datang ” .
4.Rekaman ” Tunggu Senin ”
Diam – diam ini bukti maladministrasi.

II.ARGUNENTASI / DASAR HUJUM BUAT GEBRAK BPN

BPN ga bisa ngeles, Ini 4 UU yang mereka tabrak.

1. UU 5/1960 UU PA Pasal 9: Negara kuasai tanah untuk kemakmuran rakyat . Tanah cantik = untuk rakyat desa .Kalau 10 tahun ga jelas = negara gagal.

2.UU 6 / 2014 Desa Pasal 76 ayat 1: Aset desa dilarang diserahkan ke pihak lain,
. kalau ” AS” itu swasta / perorangan.Mrdiasi itu ilegal.

3.UU25 / 2009 Pelayanan Publik Pasal. 15 :
Penyelenggara wajib beri kepastian waktu
” Tunggu Senin” 10 tahun = pidana Pasal 54: 1 tahun penjara .

5.Pelpres 20/2015
BPN : Tugas BPN adalah daftar ,ukur, petakan, Bukan ” mediasi” tak berujung.
Mediasi hanya jika ada sengketa.Kalau aset desa clear,BP N wajib terbitkan NIB & sertifikat.

Jerat Hukum Buat OknumBPN

@. UU Tipikor Pasal 3 : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara/desa Ancaman 20 tahun.
2. KUHP Pasal 421:
3. Pejabat yang paksa orang untuk tidak melakukan yang seharusnya.Ancaman 2,8 tahun .
3. UU 30/ 2014
Administrasi Pemerintahan Pasal 80: Pejabat diam>10 hari= dianggap tokok .Bisa PTUN .

III. REASONING/ LOGIKA SEBAB – AKIBAT : KENAPA 10 TAHUN?

Logika BPN Kalau bersih sebab: Dokumen lengkap + tanah clear – Akibat: 98 hari kerja selesai, sertifikat HGB/ HPL desa terbit. –
Hasil : Desa bisa sewakan ,PAD naik .

Logika yang terjadi Sekarang Sebab: Tanah cantik ” basah” + ada oknum main. –
Akibat : BPN putar – putar jawaba + mediasi AS”
Hasil ; 10 tahun status abu – abu – Dugaan Motif
1. Land Banking : Ditahan biar NJOP rendah ,nanti diberi murah oleh “AS”
2.Penguasaan Fisik :
Sementara status gantung , AS” garap & nikmati hasil.
3.Hilanh Barang Bukti :
Dokumen C Desa ” hilang” biar bisa terbit SHM atas nama pribadi

Reasoning Kunci: ” Kalau BPN benar, 1 hari cukup terbitkan surat penjelasan.Kalau 10 tahun, berarti ada yang disembunyikan.”

Tim investigasi Jawa Barat
PropamNewsTv.id
Kaperwil jabar
Asep Saepulloh
Wakabiro Kodya bandung
Sali//red

Berita Terkait

Kapolsek Putussibau Selatan hadiri Apel Ikrar di Lingkungan Rutan kelas II B Putussibau 
Truk Tangki Hantam Pilar Jembatan Pemuar di Belimbing, Sopir Selamat.
Tim Investigasi Datangi BPN, Muncul Pertanyaan Publik soal Arah Penyelesaian Tanah Carik
Jumpa Fans: DISDUKCAPIL Kuningan Hadir di Toserba Yogya Cijoho
*Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat*
Digitalisasi Dokumen Kendaraan, Ditlantas Polda Kalbar Sosialisasikan E-BPKB kepada Dealer Otomotif.
Apri Wilianto Dukung Reno Setiawan, Harapkan HIPMI Banjarbaru Lebih Aktif dan Inovatif
Polres Cianjur dan Dinas PUTR Lakukan Pengecekan Intensif Perbaikan Jalan Menuju Kawasan Gunung Gede
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:37

ANALISIS KASUS TANAH CARIK SOLOKAN JERUK – 10 TAHUN MENGGANTUNG

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:22

Kapolsek Putussibau Selatan hadiri Apel Ikrar di Lingkungan Rutan kelas II B Putussibau 

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:10

Truk Tangki Hantam Pilar Jembatan Pemuar di Belimbing, Sopir Selamat.

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Tim Investigasi Datangi BPN, Muncul Pertanyaan Publik soal Arah Penyelesaian Tanah Carik

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:46

Jumpa Fans: DISDUKCAPIL Kuningan Hadir di Toserba Yogya Cijoho

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:27

Digitalisasi Dokumen Kendaraan, Ditlantas Polda Kalbar Sosialisasikan E-BPKB kepada Dealer Otomotif.

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:12

Apri Wilianto Dukung Reno Setiawan, Harapkan HIPMI Banjarbaru Lebih Aktif dan Inovatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:58

Polres Cianjur dan Dinas PUTR Lakukan Pengecekan Intensif Perbaikan Jalan Menuju Kawasan Gunung Gede

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x