MARAKNYA PETI DI SESAR DISOROT, WARGA KHAWATIR ARUS SUNGAI KAPUAS TERGANGGU DAN TANAH LONGSOR

- Reporter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR //propamnewstv.id/ –SINTANG, 11 OKTOBER 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sesar, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga setempat.

Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan aliran Sungai Kapuas tersebut dikhawatirkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas sungai serta menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk potensi longsor di sekitar bantaran sungai.

Warga setempat meminta pemerintah daerah Kabupaten Sintang bersama aparat penegak hukum agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan.

Sungai Kapuas merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat, transportasi barang, serta berbagai aktivitas ekonomi warga.

Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengaturan yang memadai, masyarakat khawatir kondisi aliran sungai, keselamatan pengguna transportasi air, dan kestabilan tanah di sekitar bantaran sungai dapat terdampak.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya longsor apabila aktivitas pengerukan tanah dan dasar sungai dilakukan secara tidak terkendali.      Namun, tingkat kerusakan lingkungan dan ada atau tidaknya hubungan langsung antara aktivitas PETI dengan potensi longsor perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup diminta melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan warga.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menilai dampaknya terhadap lingkungan dan jalur transportasi sungai.

Warga juga berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, aparat diminta mengambil langkah hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi longsor, kerusakan lingkungan yang lebih luas, atau kecelakaan yang membahayakan masyarakat. Pencegahan dan pengawasan sejak dini merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan warga serta menjaga kelestarian Sungai Kapuas.

Aktivitas pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur melalui sejumlah ketentuan hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ketentuan perubahan berikutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ini perlu dibaca bersama perubahan hukum yang berlaku.

Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang sah, sesuai unsur dan persyaratan pasal tersebut.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur ketentuan pidana atau administratif yang berlaku.

Pemerintah dan Aparat Diminta Segera Turun ke Lapangan. Masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Sintang, kepolisian, serta instansi teknis terkait menindaklanjuti laporan mengenai dugaan PETI di Sesar.

Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan lokasi, pengecekan izin, penilaian potensi kerusakan lingkungan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Penanganan yang terbuka dan berdasarkan hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian serta tidak terus dibayangi kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan dan aktivitas di Sungai Kapuas.

Masyarakat berharap Sungai Kapuas tetap terjaga sebagai sumber kehidupan dan jalur transportasi penting bagi warga, bukan menjadi kawasan yang berisiko akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.-

 

Tim//red

Berita Terkait

Penegakan Hukum Harus Berkeadilan,Bukan Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas.
Usai Rangkaian Acara, Dewan Pembina DPP PWDPI Gelar Ramah Tamah Bersama DPW Bali
Di duga tutup mata tutup telinga dinas pendidikan kota Bandung, kasus pelecehan seksual di SMP N 17. Kota bandung sengaja di biyar kan.”
Jemput Bola di Lapangan Dwi Warna,Bag SDM Polres HST Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Tak Kunjung Dibangun Pemerintah, Warga Dua Desa di Sekadau Bangun Jembatan Empaot Secara Swadaya
GEPAK Kalsel Soroti Pendidikan Moral, Karhutla hingga Pelayanan Publik dalam Dialog NGOBRAS RRI Banjarmasin
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata
*Ike Edwin: Raja Terdahulu Menyerahkan Kewenangan Mengatur Rakyat, Bukan Tahta*

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:09

Penegakan Hukum Harus Berkeadilan,Bukan Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:58

MARAKNYA PETI DI SESAR DISOROT, WARGA KHAWATIR ARUS SUNGAI KAPUAS TERGANGGU DAN TANAH LONGSOR

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:54

Usai Rangkaian Acara, Dewan Pembina DPP PWDPI Gelar Ramah Tamah Bersama DPW Bali

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:14

Di duga tutup mata tutup telinga dinas pendidikan kota Bandung, kasus pelecehan seksual di SMP N 17. Kota bandung sengaja di biyar kan.”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:06

Jemput Bola di Lapangan Dwi Warna,Bag SDM Polres HST Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:58

GEPAK Kalsel Soroti Pendidikan Moral, Karhutla hingga Pelayanan Publik dalam Dialog NGOBRAS RRI Banjarmasin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:45

*Ike Edwin: Raja Terdahulu Menyerahkan Kewenangan Mengatur Rakyat, Bukan Tahta*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x