
Foto: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC
Pemerhati Hukum, Sosial, dan Politik
PENDAHULUAN — DEMOKRASI TIDAK DAPAT DIPERCEPAT
JAKARTA //propamnewstv.id/–Surat terbuka Dr. Adhyaksa Dault, mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI (2004–2009), berjudul “Jangan Gaduhkan Demokrasi, Jangan Percepat Pemilu Demi Ambisi Kekuasaan” adalah peringatan keras dan sangat mendasar bagi seluruh elemen bangsa. Pernyataan tersebut muncul menyusul video yang beredar luas di media sosial, di mana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dalam forum yang dihadiri mantan Presiden Joko Widodo, menyampaikan kemungkinan adanya “percepatan” pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029.
Isu ini bukan sekadar perdebatan politik biasa, melainkan menyentuh fondasi tertinggi negara kita: Konstitusi, kedaulatan rakyat, dan keberlangsungan demokrasi. Kajian ini menganalisis persoalan tersebut dari berbagai disiplin ilmu, pandangan tokoh pemikir, serta memberikan masukan kritis menurut hukum dan politik ketatanegaraan.
KAJIAN ILMIAH DARI BERBAGAI DISIPLIN ILMU
A. Perspektif Ilmu Hukum Tata Negara
Pemilu diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 6A dan Pasal 22E, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Tidak ada ketentuan dalam Konstitusi yang memungkinkan “percepatan” Pemilu tanpa alasan yang sangat terbatas dan prosedur yang ketat, seperti pembubaran DPR oleh Presiden yang kemudian harus disetujui Mahkamah Konstitusi.
“Percepatan Pemilu di luar mekanisme konstitusional yang sah adalah pelanggaran terhadap prinsip supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak dapat diambil alih oleh segelintir pihak demi kepentingan kekuasaan.” (Johan Sopaheluwakan)
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie:
“Negara hukum berarti segala sesuatu harus berjalan sesuai konstitusi. Tidak boleh ada kehendak satu pihak yang mengubah aturan main di tengah jalan, karena itu akan menghancurkan kepercayaan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.”
Prof. Dr. Saldi Isra:
“Jadwal Pemilu adalah bagian dari konstitusi yang tidak boleh diubah secara sepihak. Jika dibuka peluang untuk mengubah waktu Pemilu demi alasan politik praktis, maka kita sedang membuka pintu bagi ketidakpastian hukum yang berbahaya.”
B. Perspektif Ilmu Komunikasi Politik
Pernyataan yang menimbulkan spekulasi percepatan Pemilu adalah contoh komunikasi politik yang tidak bertanggung jawab. Menurut teori Agenda Setting (McCombs & Shaw), tokoh publik memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Ketika seorang tokoh politik nasional menyampaikan hal yang belum jelas konteksnya, masyarakat akan mengangkatnya menjadi isu utama yang membelah publik.
“Komunikasi politik harus menenangkan, bukan membakar. Harus menyatukan, bukan memecah. Ucapan tokoh publik memiliki bobot konsekuensi yang jauh lebih besar daripada warga biasa — maka tanggung jawabnya pun harus sebanding.” (Johan Sopaheluwakan)
C. Perspektif Sosiologi Politik
Dalam kondisi sosial yang sedang sensitif, di mana masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, bencana alam, dan ketidakpastian, menambah kegaduhan politik adalah tindakan yang tidak etis dan berbahaya. Menurut Emile Durkheim, pada masa krisis masyarakat membutuhkan solidaritas dan kohesi sosial; jika justru ditambah dengan ketegangan politik buatan, maka akan terjadi anomi sosial — hilangnya pegangan norma yang dapat memicu konflik.
“Rakyat sudah lelah berjuang menghadapi bencana dan kesulitan hidup. Jangan pula rakyat dijadikan korban ambisi kekuasaan. Saat ini yang dibutuhkan adalah ketenangan, kerja, dan gotong royong, bukan spekulasi politik.” Dr. Adhyaksa Dault
D. Perspektif Kesejahteraan Rakyat
Negara ada untuk memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4). Setiap energi bangsa yang habis terkuras untuk perdebatan perebutan kekuasaan sebelum waktunya adalah energi yang dicuri dari kesejahteraan rakyat. Pemilu 2029 masih jauh — saat ini waktunya bekerja, membangun, dan menyelesaikan program-program yang dijanjikan.
E. Perspektif Kepemimpinan dan Kinerja
Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan mandat konstitusional untuk memimpin selama satu periode penuh. Menurut teori Legitimasi Kekuasaan (Max Weber), setiap pemimpin berhak menjalankan amanahnya. Mengganggu jalannya pemerintahan yang sah sebelum waktunya adalah bentuk ketidakpedulian terhadap proses demokrasi itu sendiri.
“Kalau ada kebijakan yang kurang tepat, kritik. Kalau ada yang salah, koreksi. Kalau ada kekurangan, berikan solusi. Bukan dengan membuat spekulasi tentang pergantian kekuasaan.” Dr. Adhyaksa Dault
PANDANGAN TOKOH DUNIA DAN NEGARA TERKAIT DEMOKRASI & KONSTITUSI
Tokoh Dunia
Aristoteles:
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghormati aturan main yang telah disepakati bersama. Mengubah aturan di tengah jalan demi kepentingan sendiri adalah bentuk tirani.”
Abraham Lincoln:
“Kekuasaan rakyat tidak boleh dicampakkan oleh segelintir orang yang merasa paling tahu. Pemilu adalah hak rakyat, dan hanya rakyat yang menentukan kapan waktunya.”
Nelson Mandela:
“Kesabaran dan ketekunan adalah kunci perubahan yang berkelanjutan. Ambisi yang tidak terkontrol justru akan menghancurkan apa yang telah dibangun dengan susah payah.”
Thomas Jefferson:
“Konstitusi adalah rantai emas yang menyatukan kita. Siapa pun yang berusaha memutuskannya, sekecil apa pun alasannya, sedang merusak rumah bersama kita.”
Tokoh Bangsa Indonesia
Bung Karno:
“Demokrasi kita bukan demokrasi liberal, bukan demokrasi borjuis. Demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila, demokrasi yang bertujuan untuk keadilan sosial, bukan demokrasi untuk berebut kekuasaan.”
Bung Hatta:
“Kekuasaan itu ada batasnya. Konstitusi adalah pagar yang melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. Siapa pun yang merobohkan pagar itu, sedang merampas hak rakyat.”
Prof. Dr. Notohamiprodjo:
“Kedaulatan rakyat itu diwujudkan melalui Pemilu yang dilaksanakan secara berkala sesuai konstitusi. Mengubah jadwal Pemilu tanpa prosedur yang sah sama dengan merampas kedaulatan rakyat itu sendiri.”
MASUKAN KRITIS DAN SOLUSI MENURUT HUKUM & POLITIK KETATANEGARAAN
Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC
A. Masukan Kritis
1. Hormati Konstitusi dan Jadwal Pemilu
Pemilu 2029 telah ditetapkan undang-undang. Tidak ada alasan politik praktis yang dapat mendahului ketentuan konstitusional. Setiap upaya mempercepat pergantian kekuasaan di luar mekanisme yang sah merusak fondasi negara hukum.
2. Jaga Netralitas TNI dan Polri Jangan sampai institusi negara yang menjadi benteng kedaulatan ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Ini adalah garis tegas yang tidak boleh dilanggar.
3. Jaga Generasi Muda dari Budaya Politik Tidak Sehat — Pemuda tidak boleh diwarisi budaya penuh kecurigaan, provokasi, dan perebutan kekuasaan. Politik adalah jalan pengabdian, bukan jalan menuju kekuasaan semata.
4. Tanggung Jawab Tokoh Publik dan Mantan Pejabat Semakin tinggi jabatan yang pernah diemban, semakin besar tanggung jawab moral untuk menjaga ketenangan publik. Diamnya tokoh besar pun dapat ditafsirkan sebagai persetujuan — maka perlu berani meluruskan jika ada pernyataan yang keliru.
5. Konsentrasi pada Kesejahteraan Rakyat, Bukan Perebutan Kekuasaan Rakyat membutuhkan pemimpin yang bekerja, bukan politisi yang terus-menerus bicara tentang kekuasaan. Saat ini rakyat sedang berjuang menghadapi bencana dan kesulitan hidup — mari berhenti membuat kegaduhan yang tidak perlu.
B. Solusi dan Langkah Konstruktif
Luruskan Segala Spekulasi Secara Terbuka Pihak-pihak yang terkait harus segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat.
Kawal Pemerintahan, Bukan Menggantikan Sebelum Waktunya — Tugas kita adalah mengawasi agar Presiden dan jajarannya bekerja dengan baik, benar, dan bermanfaat bagi rakyat. Jika ada yang salah, kritik dan koreksi, jangan justru sibuk merencanakan pergantian sebelum waktunya.
Perkuat Sosialisasi Konstitusi
Agar seluruh masyarakat memahami bahwa Pemilu dan masa jabatan Presiden diatur tegas dalam UUD 1945, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
Bangun Budaya Demokrasi yang Dewasa
Demokrasi membutuhkan kesabaran, kedewasaan, dan penghormatan terhadap hasil Pemilu. Lima tahun itu bukan waktu yang lama untuk membangun, berikan kesempatan bekerja, lalu nilai hasilnya pada waktunya.
PENUTUP : KEKUASAAN DATANG DAN PERGI, TETAPI INDONESIA HARUS TETAP BERDIRI TEGAK
“Kekuasaan akan datang dan pergi. Jabatan akan datang dan pergi. Tetapi Indonesia harus tetap berdiri tegak.” (Dr. Adhyaksa Dault).
Demokrasi bukan alat untuk mencapai kekuasaan
Demokrasi adalah sistem untuk melayani rakyat. Konstitusi bukan sekadar buku aturan, ia adalah janji kita bersama untuk saling menghormati, menaati, dan menjaga rumah besar ini. Pemilu 2029 masih jauh.
Sekarang waktunya bekerja, membangun, dan berbakti. Biarkan Presiden menjalankan amanahnya. Biarkan rakyat yang menentukan di hari yang sudah ditentukan oleh hukum.
Mari kita jaga demokrasi. Mari kita jaga konstitusi. Mari kita jaga Indonesia.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Dr. Adhyaksa Dault — Surat Terbuka: “Jangan Gaduhkan Demokrasi, Jangan Percepat Pemilu Demi Ambisi Kekuasaan”, 26 Agustus 2026
4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie — Hukum Tata Negara dan Perubahan Konstitusi
5. Prof. Dr. Saldi Isra — Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
6. Harold D. Lasswell — Politik: Siapa Mendapat Apa, Kapan, dan Bagaimana
7. Max Weber — Ekonomi dan Masyarakat: Sosiologi Kekuasaan
8. James MacGregor Burns — Kepemimpinan
9. Bung Karno — Dibawah Bendera Revolusi
10. Bung Hatta — Keadilan Sosial
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta
Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
Mahasiswa Magister PAK STTI Philadelphia, Banten
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta
Tim//red


