ICDN Sintang: Perda Buka Lahan 2 Hektar Itu Untuk Peladang, Jangan Dicabut

- Reporter

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Yohanes Rumpak Ketua ICDN Kabupaten Sintang

 

KALBAR  //propamnewstv.id/–Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menanggapi kondisi bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta rencana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

 

Yohanes Rumpak Ketua ICDN Kabupaten Sintang menyampaikan pencabutan perda bukan solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

“mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu solusinya memadamkan api dengan efektif. Penyebab kebakaran bukan peladang yang arif. Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, harus di lihat dulu sejarahnya, psikologi massa, sosiologi dan ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Tidak bisa eksekutif saja untuk mencabut perda tersebut” terang Yohanes Rumpak

 

“dengan mencabut itu justru pemerintah mau mengkambing hitamkan peladang lagi. Sesungguhnya sumber dari kebakaran untuk dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan koorporasi yang tidak miliki sistem kontrol lahan dengan benar. Sebenarnya kalau menggunakan kearifan lokal dalam membakar 2 hektar, dipastikan tidak merembet keluar lokasi yang dibakar” terang Yohanes Rumpak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar yang sangat memahami konteks ini dan melakukan pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pencegahan. Dan sangat tegas kepada kooporasi” terang Yohanes Rumpak.

 

“bagi kami pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan Karhutla di terutama di Kalimantan Barat menjadi kacau kembali” terang Yohanes Rumpak.

Yohanes Rumpak menjelaskan Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal itu pembentukannya sesuai mekanisme hukum dan berakar pada undang-undang.

 

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya, “ujar Yohanes Rumpak mengakhiri pembicaraan.

 

Sopian Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang berpendapat bahwa sumber asap bukan dari lahan pembakaran ladang, justru dari lahan-lahan gambut yang dibakar. “Mencabut Perda yang sudah baik itu, pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat” terang Sopian

 

Tim//red

Berita Terkait

Kabut Pagi Terpantau di Garis Perbatasan Indonesia–Malaysia
Setelah DLHK Riau Tegaskan Status Kawasan Hutan, Kelompok Tani Langsung Laporkan Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud ke Kajati Riau
KEGIATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Kalimantan Diselimuti Asap, Mahasiswa Banjarmasin Tak Tinggal Diam: 1.000 Masker Dibagikan
Pemkab Sintang Dukung Pembentukan Saka Adhyatsa Pemilu di Bawaslu Sintang
Polwan Polres Sekadau Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga di Tengah Kemarau
*Antar Sekadau Raih Emas POPDA, Aipda Agus Muhardi Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres*
Kebakaran Lahan di Tambang Ulang, Polisi Kumpulkan Bukti dan Informasi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:06

Kabut Pagi Terpantau di Garis Perbatasan Indonesia–Malaysia

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58

Setelah DLHK Riau Tegaskan Status Kawasan Hutan, Kelompok Tani Langsung Laporkan Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud ke Kajati Riau

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:53

KEGIATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:11

Kalimantan Diselimuti Asap, Mahasiswa Banjarmasin Tak Tinggal Diam: 1.000 Masker Dibagikan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:00

Pemkab Sintang Dukung Pembentukan Saka Adhyatsa Pemilu di Bawaslu Sintang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:37

*Antar Sekadau Raih Emas POPDA, Aipda Agus Muhardi Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres*

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:18

Kebakaran Lahan di Tambang Ulang, Polisi Kumpulkan Bukti dan Informasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:07

ICDN Sintang: Perda Buka Lahan 2 Hektar Itu Untuk Peladang, Jangan Dicabut

Berita Terbaru

Berita

KEGIATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Senin, 24 Agu 2026 - 14:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x