
FOTO:PEKERJAAN IRIGASI P3A DESA BATU HIDEUNG
BANTEN //propamnewstv.id/— Sabtu, 22 AGUSTUS 2026 — Pekerjaan perbaikan dan pembangunan saluran irigasi yang dikelola Kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Desa Batu Hideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, kini mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung tim PWDPI provinsi Banten, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini diduga kuat telah melanggar aturan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di lapangan.
Aturan para pekerja di lapangan yang tidak menggunakan Alat pelindung diri ( APD ) dan ketua kelompok mendapatkan program tersebut susah untuk ditemui,dan ingin dikonfirmasi ketua kelompok tersebut tidak pernah ada di proyek.
PELANGGARAN TERJADI SEJAK TAHAP PRAKERJA — TIDAK SESUAI PROSEDUR RESMI
Sebelum pekerjaan dimulai, seharusnya seluruh dokumen dan persyaratan administrasi serta teknis telah lengkap dan disetujui. Namun di lokasi ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencerminkan pelanggaran aturan sejak tahap prakerja:
1. TIDAK ADA SOSIALISASI DAN PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT
Warga sekitar dan petani pengguna air mengaku tidak pernah diundang dalam rapat sosialisasi maupun musyawarah desa terkait rencana pekerjaan irigasi ini. Padahal, aturan P3A mewajibkan adanya kesepakatan bersama dan transparansi sejak awal perencanaan.
“Kami tidak tahu-menahu soal proyek ini. Tiba-tiba sudah ada alat dan orang bekerja. Padahal ini tanah dan saluran air yang kami pakai sehari-hari,” ujar salah satu petani setempat yang enggan disebut namanya.
2. DOKUMEN RAB DAN RENCANA TEKNIS TIDAK DIPAPARKAN SECARA TERBUKA
Hingga saat ini, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar rencana teknis, serta spesifikasi pekerjaan tidak dipajang maupun diperlihatkan kepada masyarakat. Tidak ada kejelasan berapa besar anggaran yang diterima, volume pekerjaan, maupun jenis material yang seharusnya digunakan.
3. TIDAK DIPASANG PAPAN INFORMASI KEGIATAN
Sesuai aturan, setiap proyek wajib memasang papan informasi kegiatan sebelum pekerjaan dimulai, berisi: nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, lokasi, dan pelaksana. Hingga kini tidak ada papan informasi sama sekali di lokasi proyek.
4. KEJELASAN STATUS KELOMPOK P3A DIREMEHKAN
Belum ada bukti bahwa kelompok P3A yang melaksanakan pekerjaan telah berbadan hukum dan disahkan secara resmi sesuai ketentuan. Jika belum, maka pelaksanaan pekerjaan sudah melanggar syarat utama penerima bantuan anggaran.
PELANGGARAN DI LAPANGAN — KUALITAS DIPERTANYAKAN, ANGGARAN TERANCAM MUBADIR
Setelah memasuki tahap pelaksanaan, temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran aturan yang merugikan negara maupun masyarakat:
– Pasangan batu tanpa pondasi yang layak — langsung dipasang di tanah tanpa galian pondasi sesuai spesifikasi teknis, berisiko longsor saat hujan deras.
– Penggunaan material seadanya — batu dan pasir yang digunakan tidak memenuhi standar RAB, diduga diambil dari sekitar lokasi tanpa uji kualitas.
– Dugaan pelimpahan pekerjaan ke pihak ketiga — aturan mewajibkan sistem swakelola dikerjakan oleh anggota P3A sendiri, namun di lapangan terlihat pekerja yang bukan warga maupun anggota kelompok.
– Sistem upah tidak transparan — tidak ada daftar Harian Orang Kerja (HOK) yang dipajang, tidak jelas siapa bekerja, berapa lama, dan berapa yang diterima. Diduga menggunakan sistem borongan yang tidak sesuai prinsip padat karya tunai.
ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR
No Aturan yang Berlaku Dugaan Pelanggaran
1 Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 — Sosialisasi & musyawarah warga wajib dilakukan sebelum pekerjaan Tidak ada sosialisasi, warga tidak tahu
2 Petunjuk Teknis P3A-TGAI — RAB & dokumen teknis wajib diketahui warga Dokumen tertutup, tidak transparan
3 Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 — Papan informasi wajib dipasang sebelum mulai Tidak ada papan informasi
4 Juknis P3A-TGAI — Pelaksana wajib P3A yang sah & swakelola Status P3A diragukan, diduga diserahkan ke pihak lain
5 Standar Teknis — Pondasi & material harus sesuai spesifikasi Tanpa pondasi, material seadanya
DESAKAN PWDPI provinsi Banten
Melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, PWDPI mendesak pihak terkait untuk segera:
1. MENGHENTIKAN SEMENTARA PEKERJAAN sampai seluruh dokumen administrasi lengkap, dipublikasikan secara terbuka, dan kesesuaian aturan dipenuhi sejak tahap prakerja.
2. MEMPERJELAS STATUS KELOMPOK P3A dan mempublikasikan secara transparan seluruh dokumen perencanaan, RAB, serta rincian anggaran.
3. DINAS PUPR KABUPATEN PANDEGLANG & INSPEKTORAT segera turun ke lokasi, melakukan audit menyeluruh, dan memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur sejak awal.
4. MENJAMIN KUALITAS & KETERBUKAAN — anggaran negara bukan milik perseorangan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, setiap tahapan harus sesuai aturan demi kemanfaatan jangka panjang bagi petani dan masyarakat.
“Kesalahan dimulai sejak awal, maka hasilnya pasti tidak benar. Jika tahap prakerja saja sudah melanggar aturan, bagaimana mungkin kita percaya pelaksanaannya benar? Jangan sampai anggaran negara habis, namun saluran air tetap tidak berfungsi untuk rakyat.”
Tim PWDPI provinsi Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari semua pihak terkait. Kebenaran dan akuntabilitas adalah hak seluruh rakyat.
( PWDPI Ismet )
Tim/Red


