Foto:Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi
KALBAR //propamnewstv.id/ –Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada 296 orang warga binaan Lapas Kelas II Sintang di Aula Lapas Sintang pada Senin, 17 Agustus 2026.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan pesan khusus kepada 8 orang yang bisa bebar langsung agar serius mengubah prilaku dan tetap sabar dalam menerima respon orang lain.
“untuk yang bisa langsung bebas hari ini. Saya berpesan, ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespon kita dengan baik. saya pesankan terima dulu respon seperti itu. Itulah konsekuensinya. Biarkanlah di mata mereka menganggap kita kelapa yang yang busuk. Tetapi tunjukkan kepada mereka bahwa tembok semen dan jeruji ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman” pesan Gregorius Herkulanus Bala

Pada acara tersebut, Bupati Sintang juga membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang saat ini dijabat oleh Mohamad Rizal Fuadi menjelaskan bahwa penghuni Lapas Kelas II B Sintang saat ini adalah 496 orang terdiri dari tahanan dan narapidana.

“tahanan ada 89 orang yang terdiri dari pria 83 orang, wanita 5 orang, anak wanita 1 orang. Narapidana total ada 399 orang yang terdiri dari wanita 8 orang, sisanya pria. Kapasitas Lapas sebenarnya hanya untuk 200 orang, tetapi sekarang diisi 496 orang sehingga mengakibatkan over kapasitas mencapai 296 orang atau kelebihan sekitar 146,5%” terang Mohamad Rizal Fuadi
“dari 496 orang penghuni Lapas. Kasus narkotika 50,1%, perlindungan anak 16,23%, pencurian 17,65%, pembunuhan 1,62%, kehutanan 0,41%, korupsi 0,81% dan lain-lain 13,18%. Tahun Ini ada fenomena baru yakni meningkatnya kasus pencurian menjadi 17,65%. Masuk lapas karena pencurian ini karena pencurian sawit” beber Mohamad Rizal Fuadi
“untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 81, ada 296 orang yang mendapatkan remisi umum 1 mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan itu berjumlah 50 orang, 2 bulan 29 orang, 3 bulan 66 orang, 4 bulan 71 orang, 5 bulan 63 orang, 6 bulan 9 orang, jumlah 288 orang. Ada 8 orang yang mendapatkan remisi umum dua atau dapat bebas langsung pada hari ini dengan rincian 1 bulan dua orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 4 orang” beber Mohamad Rizal Fuadi
Tim//red


