Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

- Reporter

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA //propamnewstv.id/–, 10 Agustus 2026 — Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia (BARUPAS) melalui Pimpinan Pusatnya menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera menyatakan korupsi sebagai Bencana Nasional, sekaligus menuntut penegakan hukum yang sungguh-sungguh berupa hukuman mati bagi para koruptor.

 

Dalam rilis pers yang disampaikan Ketua Umum BARUPAS, Azrai Ridha, SH, dinyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah meluas sedemikian rupa hingga merambah ke tatanan benteng terakhir pemberantasan korupsi itu sendiri, yaitu pengadilan. Korupsi bukan lagi sekadar persoalan keuangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan luar biasa yang melumpuhkan layanan publik, memiskinkan rakyat, dan merusak sendi-sendi kebangsaan.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan politik. Korupsi telah menjadi bencana yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Perilaku korupsi sudah sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, dari pusat sampai ke daerah, dan hampir di semua lembaga negara,” tegas pernyataan tersebut.

 

Lima Tuntutan Tegas BARUPAS Indonesia

 

Pertama, BARUPAS mendesak Pemerintah segera menyatakan Indonesia dalam kondisi Darurat Bencana Korupsi. Sejak awal pembentukan undang-undang anti-korupsi telah tampak cacat dan berkelemahan, sehingga praktik korupsi justru makin merajalela tanpa mampu dibasmi.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan sungguh-sungguh dan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi sesuai amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sanksi berat ini harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu, bukan sekadar menjadi jargon retoris.

 

Ketiga, hukuman mati harus benar-benar dijatuhkan, bukan sekadar ancaman yang tertulis di undang-undang namun tak pernah dijalankan. Korupsi yang menimbulkan kerugian negara sangat besar dan dampak luas kepada masyarakat memenuhi syarat pemberatan ancaman pidana mati sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Keempat, Mahkamah Agung dan jajaran hakim diminta berani menjatuhkan hukuman mati. BARUPAS menyoroti kecenderungan putusan hakim yang justru meringankan tuntutan hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia, padahal kerugian yang ditimbulkan koruptor jauh lebih besar dan merugikan hak hidup rakyat banyak.

 

Kelima, dibutuhkan sanksi sistemik berupa hukuman mati yang konsisten agar menimbulkan efek jera dan pencegahan. Selain itu, pemiskinan koruptor dan pengembalian aset hasil korupsi harus ditegakkan tanpa mekanisme amnesti agar kerugian negara dapat pulih sepenuhnya. Hasil pengembalian aset wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

Penutup

 

Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum BARUPAS Indonesia, Azrai Ridha, SH, pada 10 Agustus 2026 di Jakarta. Pesannya tegas: keadilan tidak boleh berpihak pada harta dan kekuasaan. Koruptor yang merampas hak hidup rakyat harus dijatuhi hukuman setimpal — hukuman mati.

 

Red/JS

Berita Terkait

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  
Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 
20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api
PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri
Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x