*PROPAM NEWS TV DALIH ALIBI “KAYU BANGSAL”, AKTIVITAS PENGANGKUTAN SOLAR SUBSIDI DI TALANG BELINDO DIDUGA TETAP BEROPERASI*

- Reporter

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas di Lapangan: Dokumentasi rekaman dan foto objek berupa kendaraan roda empat berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1569 YT beserta jeriken berisi solar yang dipantau dan diabadikan secara transparan di lokasi kejadian

 

JAMBI //propamnewstv.id/— Aktivitas pengangkutan serta dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terpantau diduga masih terus berlangsung di lapangan. Kondisi ini dicermati secara objektif, meskipun dokumen laporan resmi beserta hasil investigasi telah diserahkan secara langsung dan diterima dengan sangat baik oleh jajaran Polsek Sungai Gelam pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Dokumentasi penyerahan berkas oleh Tim Investigasi Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi media Propam News TV tersebut telah dihimpun secara transparan sebagai wujud sinergi dan koordinasi yang solid di kantor kepolisian.

 

Berdasarkan temuan hasil rekaman dan pemotretan di lapangan pada hari Selasa, 21 Juli 2026, titik lokasi yang diduga menjadi sarana aktivitas melangsir solar tersebut berada di seputaran kawasan Kantor Desa Talang Belido. Kegiatan yang diduga tidak sesuai peruntukan ini menggunakan sarana kendaraan roda empat berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1569 YT, dengan temuan di lokasi berupa dokumentasi rekaman dan foto sekitar enam jeriken berukuran besar yang diduga berisi solar dengan kapasitas bervariasi antara 20 hingga 40 liter per jeriken.

Poin Penangkal 1 (Terkait Barang Bukti): Redaksi menegaskan secara mutlak dan terbuka bahwa seluruh temuan tersebut murni berupa dokumentasi rekaman serta pemotretan fakta di lapangan. Barang temuan tersebut sama sekali tidak pernah diambil, disita, digeledah, atau dibawa oleh pihak media, sehingga segala tudingan miring mengenai pencurian, penguasaan barang secara sepihak, maupun fitnah pencemaran nama baik terbantahkan secara telak karena seluruh objek tetap berada di tempat kejadian tanpa ada pemindahan fisik oleh tim peliputan.

​Ketika dikonfirmasi secara langsung dan santun di lokasi kejadian, pihak terkait menyampaikan penjelasannya dengan berdalih bahwa puluhan liter solar tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi, seperti bahan bakar mesin pemotong kayu (chainsaw) serta penunjang usaha batu bata atau kayu bangsal. Mereka juga mengeklaim jumlah tersebut tidak banyak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali. Namun demikian, pihak terkait pada saat itu belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, surat keterangan resmi, maupun legalitas hukum yang sah untuk melakukan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi dalam volume besar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Poin Penangkal 2 (Terkait Hak Jawab dan Alibi): Sebagai bentuk keterbukaan informasi yang profesional dan berimbang, pemuatan alibi serta dalih penggunaan pribadi tersebut sengaja diakomodasi secara utuh di dalam berita ini. Hal ini sekaligus menjadi penangkal hukum bahwa pihak terlapor telah diberikan ruang hak jawab yang adil, sehingga segala bentuk dalih pembelaan diri tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum kepemilikan izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Secara yuridis, dalih penggunaan pribadi tersebut merupakan hak jawab narasumber dalam menyampaikan keterangan. Kendati demikian, merujuk pada regulasi hilir migas, pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tetap diatur secara ketat agar mengantongi rekomendasi resmi dari instansi berwenang, guna menjamin ketepatan sasaran subsidi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindakan yang diatur dalam ketentuan pidana.

 

​Poin Penangkal 3 (Terkait Legalitas Hukum Migas): Pemuatan pasal pidana migas ini secara tegas menutup celah bagi siapa pun untuk membenturkan atau membantah produk jurnalistik ini, karena setiap aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi dalam volume besar wajib tunduk pada hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

Menyikapi dinamika tersebut, Tim Investigasi Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi media Propam News TV—yang bergerak bersama dalam satu tim solid sebagai bagian dari unsur masyarakat dan kontrol sosial—telah menempuh jalur prosedural yang resmi, dengan menyerahkan hasil temuan rekaman dan foto di lapangan kepada pihak Polsek Sungai Gelam.

Berdasarkan konfirmasi resmi melalui pesan instan WhatsApp yang terdokumentasikan secara utuh sebagai alat bukti penangkis segala tudingan, jajaran kepolisian menunjukkan sikap yang sangat positif, terbuka, berdedikasi tinggi, serta dikenal sangat ramah-tamah dan disiplin dalam melayani masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui respons tanggap aparat yang menyatakan, “Siap bg. Nanti pasti kami tindak lanjuti bang 🙏”.

mPoin Penangkal 4 (Terkait Apresiasi dan Dorongan Kinerja Kepolisian): Respons cepat, tegas, serta sapaan akrab penuh kebersamaan dari aparat penegak hukum tersebut sekaligus mematahkan segala spekulasi liar atau upaya pihak tertentu yang mencoba mengadu domba antara media dan kepolisian. Redaksi sangat mengangkat tinggi derajat dan kredibilitas jajaran Polsek Sungai Gelam yang dikenal disiplin dan komunikatif, sehingga penayangan berita ini berfungsi untuk mendorong serta mendukung kecepatan kinerja mereka secara positif. Pemberitaan ini sekaligus menjadi kontrol konstruktif agar apabila ke depan penindakan di lapangan memerlukan eskalasi lanjutan, koordinasi berjenjang hingga tingkat Kepolisian Daerah (Polda Jambi) dapat ditempuh secara selaras, transparan, dan terukur tanpa ada niat mendiskreditkan institusi Polri.

Melalui penayangan informasi ini, Tim Investigasi Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi media Propam News TV bersama unsur pengawas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas sambutan yang sangat baik, ramah, dan profesional dari jajaran Polsek Sungai Gelam. Pemberitaan ini hadir sebagai bentuk dukungan moral, dorongan positif, serta transparansi publik, agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara cepat, tepat, dan terang benderang tanpa celah bantahan. Redaksi menaruh kepercayaan penuh kepada dedikasi Polsek Sungai Gelam untuk segera mengambil langkah-langkah penindakan yang disiplin dan terukur di lapangan. Hal ini penting guna memastikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Muaro Jambi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

PENANGGUNG JAWAB:

Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi & Tim Investigasi Propam News TV

#PropamNewsTV #MuaroJambi #SungaiGelam #TalangBelido #SolarSubsidi #BBMsubsidi #PenegakanHukum #BeritaJambi #ViralJambi #KontrolSosial #InfoJambi #PolsekSungaiGelam #PoldaJambi #PublikasiNasional #TikTokJambi #IGJambi #FBJambi #PTMediaProfamNewsTV #MediaPropamNewsTV

Berita Terkait

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar
Kepala Desa Tegalwangi Kiki Maulana Sopa Ucapkan Dirgahayu RI ke-81: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Apih Leo Nyatakan Siap Maju di Pilkades Kolelet, Picung – Pandeglang
Bupati Sintang Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Murid kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP
Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat atas Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735 Surakarta
Al-Multazam Cup III 2026: Wadah Seleksi Atlet BKC Menuju Kejurkab FORKI Kuningan, Dimeriahkan 117 Karateka Pelaja
Perguruan Tinggi Swasta Tetap Optimis Dalam Persaingan Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Perguruan Tinggi Negeri

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:56

Kepala Desa Tegalwangi Kiki Maulana Sopa Ucapkan Dirgahayu RI ke-81: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:52

Apih Leo Nyatakan Siap Maju di Pilkades Kolelet, Picung – Pandeglang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:47

Bupati Sintang Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Murid kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:33

Al-Multazam Cup III 2026: Wadah Seleksi Atlet BKC Menuju Kejurkab FORKI Kuningan, Dimeriahkan 117 Karateka Pelaja

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:07

Perguruan Tinggi Swasta Tetap Optimis Dalam Persaingan Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Perguruan Tinggi Negeri

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:03

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna Digagalkan, Kapal Asing Dikepung 3 KRI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x