Foto:Informasi Jaringan Publik
JAMBI //propamnewstv.id/— Pemberitaan dan gelombang informasi mengenai perjuangan kelompok Warga Negara Indonesia asal dugaan S.A.D. (Suku Anak Dalam) yang berdomisili di RT 23, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kini telah resmi menjadi sorotan utama dan viral di berbagai platform media sosial serta jejaring informasi publik.
Perbincangan hangat yang telah menyebar luas ke berbagai penjuru ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap dinamika aspirasi ruang penghidupan seluas dugaan 1.400 hektar yang tengah diperjuangkan oleh warga setempat, di bawah bimbingan serta pendampingan aktif dari aparat desa yang senantiasa mengarahkan warga secara bijak dan sesuai koridor hukum.
Dalam perjuangan kolektif yang bukan atas nama perorangan ini, warga yang telah sah memiliki administrasi kependudukan resmi berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut secara terbuka menyuarakan kondisi di lapangan saat berhadapan dengan aktivitas korporasi pemegang izin yaitu PT Asiatic.

Kronologi peristiwa di lapangan bermula ketika kelompok warga mulai mempertahankan ruang penghidupan seluas dugaan 1.400 hektar tersebut yang bersinggungan langsung dengan wilayah operasional serta aktivitas konsesi PT Asiatic. Gesekan kepentingan antara hak kelola warga dengan operasional korporasi PT Asiatic di atas lahan seluas dugaan 1.400 hektar tersebut akhirnya memicu perhatian nasional yang masif dan menjadi perbincangan luas. Berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi, aparat Desa Bungku mengambil peran sentral dalam membimbing, mendampingi, serta memfasilitasi seluruh proses administratif perjuangan warga agar tetap tertib, objektif, dan sah secara hukum di tengah sorotan viral ini.
ASPIRASI PUBLIK: MENUNTUT KEHADIRAN NEGARA SECARA ADIL DI TENGAH SOROTAN VIRAL
Meluasnya gelombang viral di ruang digital menunjukkan harapan besar publik agar penegakan hukum dan kebijakan agraria berjalan tanpa pandang bulu.
Warga dan publik mendesak agar instansi terkait segera turun tangan di tengah dinamika antara masyarakat yang telah menjadi warga negara berdaulat dengan korporasi PT Asiatic selaku pemegang konsesi, guna menguji kejelasan status penguasaan lahan seluas dugaan 1.400 hektar secara transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kehadiran negara melalui lembaga berwenang sangat dinantikan untuk menelaah seluruh aspek secara mendalam, memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga, serta menjaga kepastian hukum yang proporsional tanpa merugikan hak-hak legal yang diatur oleh undang-undang di tengah perhatian publik yang begitu luas ini.
LANDASAN HUKUM, PRINSIP BERIMBANG, DAN TUNTUTAN KONSTITUSIONAL
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan mandat yang jelas untuk melindungi hak setiap warga negara. Berdasarkan dugaan kesesuaian penerapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1), setiap orang diduga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, merujuk pada asas-asas yang terdapat dalam dugaan relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bumi, air, dan kekayaan alam diduga dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan tetap menghormati ketentuan hukum, regulasi tata ruang, serta perizinan sah yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, mandiri, dan objektif di tengah arus informasi yang viral ini, pemberitaan disusun secara berimbang dan melayani dua sisi serta menghindari pemberitaan sepihak. Sesuai dengan ketentuan dugaan keselarasan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, redaksi secara terbuka membuka peluang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi pihak korporasi PT Asiatic maupun instansi terkait lainnya. Ruang klarifikasi ini disediakan agar tercipta informasi yang utuh, akurat, dan berimbang bagi publik. (Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Asiatic selaku pemegang izin di wilayah tersebut masih terus dilakukan).
Segala persoalan terkait perizinan, pengelolaan wilayah, maupun dinamika di lapangan yang melibatkan kelompok warga RT 23 Desa Bungku dengan PT Asiatic terkait lahan seluas dugaan 1.400 hektar diharapkan dapat segera ditinjau, diuji, dan diselesaikan secara terbuka serta akuntabel oleh lembaga-lembaga tinggi negara—termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Catatan Redaksi: Berdasarkan keterangan narasumber setelah dikonfirmasi langsung, aparat Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memiliki andil besar dalam membimbing, mendampingi, dan memfasilitasi proses warga secara terarah dan taat hukum. Lima perwakilan resmi yang sebelumnya mengawal proses koordinasi dan penyampaian berkas ke instansi berwenang di Jakarta kini telah kembali pulang.
Penanggung Jawab & Narahubung:
Penanggung Jawab: Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi Propam News TV
Lokasi Pengawalan: Jambi dan Batang Hari
PAGAR KEAMANAN PUBLIKASI DAN PENYEBARAN INFORMASI:
Publikasi resmi ini dilindungi oleh ketentuan hukum pers serta prinsip keterbukaan informasi publik yang sah. Seluruh isi siaran pers ini disebarluaskan untuk kepentingan edukasi, kontrol sosial, dan pemenuhan hak atas informasi yang berimbang di tengah masifnya penyebaran informasi publik. Segala bentuk penyalahgunaan, pencatutan nama secara sepihak, atau upaya pelintiran informasi di luar koridor hukum dan kode etik jurnalistik di luar tanggung jawab redaksi. Penegakan hukum dan klarifikasi resmi senantiasa terbuka melalui mekanisme hak jawab yang sah.
#PropamNewsTV #PTAsiatic #ViralJambi #DugaanSAD #DesaBungku #Bajubang #BatangHari #Jambi #KemenATRBPN #KomnasHAM #KeterbukaanInformasi #UndangUndangPers
Kaperwil//red


