
Foto: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC
JAKTIM //propamnewstv.id/ — DKI Jakarta – Jumat, 7 Agustus 2026 – Seringkali kedua istilah ini dianggap sama, disamakan, atau bahkan tertukar penggunaannya—padahal keduanya memiliki objek, tujuan, landasan, dan arah yang sangat berbeda. Ketidaktahuan akan perbedaan ini sering kali menimbulkan kekeliruan besar: wartawan memakai aturan hukum untuk membenarkan liputan, atau pengacara menuntut jurnalis berdasarkan standar profesi hukum. Padahal, keduanya adalah disiplin ilmu yang saling berkaitan namun memiliki pijakan yang berbeda.
Artikel ini mencoba membedah perbedaan mendasar tersebut, menyertakan pandangan dari para ahli, serta menegaskan posisi kita sebagai jembatan antara dunia hukum dan dunia pers.
Apa Itu Hukum Jurnalistik?
Hukum Jurnalistik adalah sekumpulan aturan, norma, dan ketentuan hukum yang mengatur keberadaan, hak, kewajiban, batasan, serta tanggung jawab profesi jurnalistik itu sendiri. Ia berbicara tentang: “Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wartawan, serta bagaimana hukum melindungi dan menuntut profesi ini.”
Pandangan Ahli:
Prof. Dr. Bagir Manan: “Hukum Pers adalah bagian dari hukum administrasi dan hukum publik yang menjamin kebebasan pers sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kebebasan tersebut.”
Asmara Nababan: “Hukum Jurnalistik adalah payung yang menjamin pers bebas dari campur tangan kekuasaan, namun juga mengikat pers untuk bertanggung jawab kepada publik.”
Dr. David L. Ebo: “Media hukum adalah instrumen negara untuk menyeimbangkan dua kepentingan konstitusional: kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia lainnya.”
Ruang Lingkup Utama:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi
Hak jawab, hak koreksi, hak jawab balasan
Perlindungan sumber berita rahasia
Larangan pencemaran nama baik, ujaran kebencian
Perizinan, badan hukum, dan kelembagaan pers
Apa Itu Jurnalistik Hukum?
Jurnalistik Hukum adalah cabang spesialisasi profesi jurnalistik yang menggunakan metode kerja pers untuk mengkaji, meliput, dan mengungkapkan dunia hukum. Ia berbicara tentang: “Bagaimana hukum bekerja, bagaimana peradilan berjalan, siapa yang berbuat salah, dan bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat.”
Pandangan Ahli:
Dr. Heru Susanto: “Jurnalistik Hukum adalah jurnalisme investigatif yang berfokus pada sistem peradilan, undang-undang, dan penegakan hukum, berfungsi sebagai pengawas publik atas kekuasaan hukum.”
Mashudi: “Jurnalisme hukum bertugas menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi bahasa yang dipahami rakyat, sekaligus menyoroti ketidakadilan di balik bilik pengadilan.”
William A. Glaser: “Legal journalism adalah mata publik terhadap sistem peradilan; ia memastikan bahwa hukum bukan rahasia istana, melainkan milik rakyat.”
Ruang Lingkup Utama:
Liputan sidang pengadilan, kasus pidana/perdata/TUN
Analisis rancangan undang-undang dan dampaknya
Investigasi kinerja kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat
Mengungkap kejanggalan proses hukum, mafia hukum, dan keadilan yang berat sebelah
Menerjemahkan pasal hukum menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat
Perbedaan Utama
Aspek Pembeda Hukum Jurnalistik Jurnalistik Hukum
Objek Utama Profesi, orang, dan lembaga pers itu sendiri Sistem hukum, peraturan, kasus, dan pelaku hukum
Tujuan Utama Mengatur dan melindungi profesi pers Mengawasi, mengungkap, dan mempopulerkan dunia hukum
Pertanyaan Kunci “Apakah liputan ini sesuai aturan profesi dan hukum bagi wartawan?” “Apakah hukum ini adil? Apakah prosesnya benar? Siapa yang dirugikan?”
Sudut Pandang Dari sisi hukum terhadap pers Dari sisi pers terhadap hukum
Pembuat Aturan DPR, Pemerintah, Dewan Pers Wartawan, Redaksi, Lembaga Pers
Sifat Normatif, mengikat secara hukum Informatif, kritis, investigatif
Contoh Kasus Wartawan dituntut karena tulisan; perlindungan sumber berita Meliputi sidang korupsi; menyoroti kejanggalan UU; investigasi mafia tanah
Sebagai pengamat sekaligus pelaku di kedua ranah ini, saya menegaskan:
“Hukum Jurnalistik adalah pagar yang menjaga agar kita tidak melangkah keluar jalur, sedangkan Jurnalistik Hukum adalah lampu sorot yang kita arahkan agar hukum tidak berjalan dalam gelap. Satu adalah aturan main bagi kita, yang lain adalah cara kita memeriksa aturan main negara.”
Kesalahan terbesar yang sering terjadi adalah:
1. Wartawan mengira karena liputannya benar secara fakta, maka ia bebas dari aturan Hukum Jurnalistik—padahal cara penyampaian, sumber, dan etika tetap terikat;
2. Penguasa atau pihak berkuasa mengira Jurnalistik Hukum yang kritis berarti melanggar Hukum Jurnalistik—padahal mengkritik ketidakadilan hukum adalah hak dan kewajiban pers.
Keduanya harus berjalan beriringan: Kita taati aturan yang mengatur diri kita, agar kita berhak dan berani mengkritisi aturan yang mengatur negara.
Daftar Kepustakaan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jakarta: Lembaran Negara RI.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Lembaran Negara RI.
3. Dewan Pers. (2012). Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Pers. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers.
4. Manan, Bagir. (2005). Hukum Pers dan Kebebasan Pers di Indonesia. Bandung: Alumni.
5. Susanto, Heru. (2018). Jurnalistik Hukum: Teori dan Praktik Meliput Dunia Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group.
6. Nababan, Asmara. (2010). Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Sosial. Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.
7. Glaser, William A. (1965). Legal Journalism: A Guide for Reporters. Chicago: American Bar Association.
8. Ebo, David L. (1997). Mass Media Law and Ethics. Lanham: University Press of America.
Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta
Mahasiswa Magister PAK STTI Philadelphia, Banten
Tim//red


