Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Entikong Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 151,76 Gram di Wilayah Perbatasan

- Reporter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika

 

KALBAR  //propamnewstv.id/– 5 Agustus 2026 – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kembali membuahkan hasil. Berkat informasi yang disampaikan masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 151,76 gram.

 

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

 

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Herman (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Berawal dari Informasi Masyarakat Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Entikong.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi yang dinilai akurat.

 

Selanjutnya, Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H. memberikan arahan teknis kepada seluruh personel sebelum bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.Pelaku Diberhentikan di Jalan Lintas Malindo. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.

 

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan CU Semarong. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah bungkus makanan ringan bertuliskan Cottage Fries berwarna merah.

 

Di dalam bungkus tersebut terdapat satu paket yang dibalut lakban cokelat. Setelah dibuka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Menurut hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.Barang Bukti yang Diamankan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

 

Tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram. Satu buah senter. Satu bungkus plastik makanan ringan bertuliskan Cottage Fries. Satu bungkus plastik berlakban warna cokelat.

 

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi. Operasi Dipimpin Panit II Reskrim. Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh AIPTU Harsoyo, S.H. bersama personel Polsek Entikong yang terdiri dari BRIPKA Pietter Fernandes Simanjuntak, S.H., BRIPKA Endi Harismanto, BRIGPOL Gustia Novi Saputra, BRIGPOL Ade Putra, BRIGPOL Rahmad Armada L., BRIGPOL Zakius Sumantro, BRIPDA Flatasen Zeno, BRIPDA Robet Fires Yohanes, BRIPDA Mikael Maxsuel A.R., BRIPDA Alpin Nur Wahid, dan BRIPDA Ferdinan.

 

Setelah pengamanan, petugas melakukan pendataan saksi, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Ancaman Hukuman Berat

Apabila hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan menyatakan terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana narkotika, perbuatannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, atau peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peran Aktif Masyarakat Sangat Penting

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

 

Polsek Entikong mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

 

Sinergi antara warga dan aparat diharapkan terus terjalin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Tim//red

Berita Terkait

Warga Kuningan Diajak Nobar Final Piala Presiden 2026, Persib vs Persebaya di Open Space Gallery Linggasana
UNUKASE Berduka, Tiga Mahasiswa KKN Gugur dalam Musibah di Mantewe, Kampus Gelar Doa Bersama dan Hentikan Sementara Program KKN
Kapolres HST Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf,Tegaskan Kometmen Jaga Kepastian Hukum Aset Umat
Kadis Dikbud Sintang Lantik 38 Kepala Sekolah Untuk Memperkuat Tata Kelola Pendidikan
Polres HST: Predikat Pelayanan Prima ( A ) Jadi Motivasi Tingkat kan Pelayanan Kepada Masyarakat
Kapolres Sanggau Jalin Silaturahmi dengan Instansi Perbatasan Entikong, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas
KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD dan TP PKK Boyolali Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Penyuluhan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:39

Warga Kuningan Diajak Nobar Final Piala Presiden 2026, Persib vs Persebaya di Open Space Gallery Linggasana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:59

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Entikong Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 151,76 Gram di Wilayah Perbatasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:40

UNUKASE Berduka, Tiga Mahasiswa KKN Gugur dalam Musibah di Mantewe, Kampus Gelar Doa Bersama dan Hentikan Sementara Program KKN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:33

Kapolres HST Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf,Tegaskan Kometmen Jaga Kepastian Hukum Aset Umat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:42

Polres HST: Predikat Pelayanan Prima ( A ) Jadi Motivasi Tingkat kan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:27

Kapolres Sanggau Jalin Silaturahmi dengan Instansi Perbatasan Entikong, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20

KPGEN PWDPI BERSAMA IKA BOGA DAN BAKING CLUB LOYANG MAS LAMPUNG GELAR LATBAR BOLA DELI DAN ANEKA KUE BAHAN GLUTEN FREE

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD dan TP PKK Boyolali Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Penyuluhan

Berita Terbaru

Uncategorized

DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  

Rabu, 5 Agu 2026 - 14:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x