Foto:Tambang Elegal Kembali Marak di Wilayah Dusun Pinyak
KALBAR //propamnewstv.id/– 1 Agustus 2026, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di wilayah Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta lemahnya efek jera terhadap para pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan mulai kembali terlihat sejak Jumat (31/7/2026).
Warga mengaku sejumlah lanting mulai dipasang di aliran sungai dan mesin-mesin dompeng kembali beroperasi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para penambang mulai berdatangan dari wilayah hulu sungai.
“Mereka baru mulai hari ini.
Kemarin pasang lanting. Banyak yang turun dari hulu untuk bekerja. Diduga ada yang mengoordinir kegiatan itu,” ujar sumber kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026). Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Diduga Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditertibkan
Munculnya kembali aktivitas PETI menjadi perhatian serius karena sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penyelidikan menyusuri aliran Sungai Sekadau setelah menerima laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang berubah keruh.
Penyisiran yang dilakukan pada 8 Juli 2026 itu merupakan respons atas keluhan warga mengenai dugaan pencemaran akibat aktivitas penambangan emas ilegal.
Namun, hanya beberapa pekan setelah penertiban tersebut, masyarakat kembali melaporkan bahwa aktivitas PETI diduga kembali berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang terus berulang.
Ancaman Serius bagi Lingkungan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
Penggunaan mesin dompeng dan diesel dapat menyebabkan sedimentasi sungai, merusak ekosistem perairan, mempercepat abrasi bantaran sungai, serta mengganggu habitat flora dan fauna.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air dan masuk ke rantai makanan, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Kerusakan lingkungan akibat PETI juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai sebagai sumber air maupun mata pencaharian.
Dugaan Adanya Jaringan Pendukung
Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi koordinator maupun penyandang dana kegiatan PETI.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu.
Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut apabila terdapat pihak yang terbukti menjadi aktor intelektual, penyandang dana, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Pidana Sangat Berat
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan melalui penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan alat bukti dan hasil penyidikan.
Warga Minta Kapolres Bertindak Tegas
Masyarakat berharap Kapolres Sekadau beserta jajaran segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan lapangan, penertiban, penegakan hukum, serta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan kembali beroperasi.
Warga juga meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat terkait meningkatkan pengawasan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Tim//red


