Foto:Musdes Perencanaan Kerja Pemerintah Desa
KALBAR //propamnewstv.id/ – Pemerintah Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Kamis (23/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Nekan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, lembaga desa, serta pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Edi Emilanus, Sekretaris Kecamatan Entikong Asing, S.Hut., yang mewakili Camat Entikong, Wakapolsek Entikong IPTU H. Pintor Hutajulu mewakili Kapolsek Entikong, Bhabinkamtibmas Desa Nekan BRIPKA Jodi, Kacabjari Entikong Refangga R., serta Kepala Desa Nekan Tibisius Sanusi.
Turut hadir Kepala Puskesmas Entikong Gatot Setiarno, S.K.M., Koordinator BPD Nekan Selamet Muhadi, Koordinator BPP Mahmudi, para kepala wilayah dusun, unsur BPD, perwakilan PLBN Entikong, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa Nekan untuk tahun anggaran 2027. Setelah melalui sejumlah tahapan perencanaan dan pembahasan, APBDes dan RKPDes Tahun 2027 akhirnya ditetapkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Nekan, Tibisius Sanusi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya musyawarah desa, diharapkan program yang ditetapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan Desa Nekan.
Sementara itu, keterlibatan berbagai pihak dalam Musdes diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa.
Penetapan APBDes sendiri merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa untuk satu tahun anggaran. Proses tersebut dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan ditetapkannya APBDes dan RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Nekan diharapkan dapat melaksanakan program pembangunan secara terarah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Musdes berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Pihak-pihak yang hadir kemudian mengikuti sesi foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan.
Tim//red


