Foto:Tersangka Sepasang Pengedar Narkotika
KALBAR //propamnewstv.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial M dan R yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut. Keduanya diciduk di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 16 Juli 2026 dini hari.
Penangkapan dramatis ini dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan valid dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Kronologi Penangkapan di Jalan Raden Kusno Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku dilaporkan kerap mengedarkan narkotika secara mobile dengan berboncengan menggunakan sepeda motor matic.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KB 3147 WP, anggota tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Agus Trimarsono.
Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan pengintaian. Tak lama berselang, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas di area pusat kota.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang mereka gunakan di Jalan Raden Kusno untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” tambahnya.
Daftar Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Siap Edar. Proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas turut disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar di dalam tas ransel milik tersangka perempuan.
Di dalam tas tersebut ditemukan sebuah dompet yang menyembunyikan narkoba siap edar beserta alat hisapnya. Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:
Narkotika: 1 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,78 gram.
Obat Terlarang: 1 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,52 gram.
Alat Pake: 2 batang pipet kaca dan sejumlah plastik klip kosong.
Barang Lain: Uang tunai pecahan Rp50 ribu, 1 unit telepon genggam merek Realme, tas ransel, serta dompet.
Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (KB 3147 WP).
Penyelidikan Mendalam dan Ancaman Hukuman Berat Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Pihak Satresnarkoba Polres Mempawah saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu bandar besar di atasnya.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, tes urine, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” tegas AKP Agus.
AKP Agus juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang haram di lingkungan mereka.
Atas tindakan nekat tersebut, tersangka M dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal yang sangat berat. (*)
Tim//red


