Bupati Sintang Sampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Reporter

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Acara Rapat Paripurna ke 5 Masa

 

KALBAR  //propamnewstv.id/ –Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Paripurna Ke 5 Masa Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyampaian Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 17 Juli 2026.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Yohanes Rumpak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, Asisten, dan Kepala OPD Pemkab Sintang.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945” terang Gregorius H Bala

“Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat Nomor: 900.1.13.1/2769/Keuda perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Bupati Sintang” terang Gregorius H Bala

“berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah tersebut oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian oleh daerah. Hal ini guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” terang Gregorius H Bala

 

“selanjutnya, pemerintah pusat mengamanatkan kepada kepala daerah bersama DPRD untuk melakukan perubahan atas peraturan daerah dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah” beber Gregorius H Bala

 

“sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang memandang sangat penting dan mendesak untuk segera mengambil langkah responsif dan strategis melalui pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud. Percepatan ini mutlak diperlukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang” terang Gregorius H Bala

 

“dengan telah disampaikannya Raperda tersebut pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan untuk proses pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bersama-sama” terang Gregorius H Bala

 

“untuk itu saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas dalam proses pembahasan nantinya, sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 ini, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bersama” tambah Gregorius H Bala

 

Tim//red

Berita Terkait

Bupati Sintang Di PGD XIII: Jangan Hanya Bermimpi, Olah Lahan dan Wujudkan Masa Depan
*SILATURAHMI UNTUK MEMPERERAT SINERGI*
Coffee Morning Forkopimda Tabalong Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Antar Pimpinan Daerah
Wilujeng Sumping! AKBP Bellen Anggara Pratama Resmi Pimpin Polres Kuningan
UMKM MP PWDPI Siap Gelar Kelas Baking: Pelajari 3 Resep Premium, Hasil Bisa Dijual
Revisi UU Advokat Dipersoalkan, Organisasi Advokat Bongkar Akar Masalah yang Dinilai Selama Ini Diabaikan
Polres Tabalong Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Areal Persawahan Desa Marindi
1 Agustus 2026, PGD Sintang Hadirkan Lomba Tangkap Babi Berlumur Oli, Peserta Dijamin Bikin Penonton Tertawa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52

Bupati Sintang Di PGD XIII: Jangan Hanya Bermimpi, Olah Lahan dan Wujudkan Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:58

*SILATURAHMI UNTUK MEMPERERAT SINERGI*

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42

Coffee Morning Forkopimda Tabalong Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Antar Pimpinan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27

Wilujeng Sumping! AKBP Bellen Anggara Pratama Resmi Pimpin Polres Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17

UMKM MP PWDPI Siap Gelar Kelas Baking: Pelajari 3 Resep Premium, Hasil Bisa Dijual

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:51

Polres Tabalong Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Areal Persawahan Desa Marindi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41

1 Agustus 2026, PGD Sintang Hadirkan Lomba Tangkap Babi Berlumur Oli, Peserta Dijamin Bikin Penonton Tertawa

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:33

Bikin Keributan di PGD Sintang 2026, Sanksi Adat Rp25 Juta Menanti Tanpa Sidang!

Berita Terbaru

Berita

*SILATURAHMI UNTUK MEMPERERAT SINERGI*

Rabu, 29 Jul 2026 - 08:58

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x