Foto: Truk Parkir dan Dicuci di Jalan Aktif Munjul,
BANTEN //propamnewstv.id/– Satu unit truk dump berwarna kuning bertuliskan “BIMA” terpantau diparkir dan dicuci di badan Jalan Raya Munjul–Cikeusik, tepatnya di Kampung Bojongmaung, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Sabtu malam, 11 Juli 2026, pukul 19.23 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, kabin truk dalam posisi terangkat. Dua orang tampak mencuci kendaraan di ruas jalan yang masih aktif dilalui pengendara. Di belakang truk, satu kendaraan lain berhenti dengan lampu utama menyala.
•Potensi Bahaya di Lokasi
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan risiko keselamatan. Badan truk berukuran besar memakan sebagian ruas jalan pada malam hari dengan jarak pandang terbatas. Selain itu, genangan air bercampur sabun terlihat di permukaan aspal sehingga berpotensi membuat jalan licin bagi pengendara lain.
•Dugaan Pelanggaran Aturan
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 118, setiap orang dilarang menempatkan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 10 huruf c melarang pencucian kendaraan di jalan umum, dan Pasal 12 huruf b melarang parkir di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran hingga denda sesuai Pasal 42.
•Imbauan
Masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan niaga, diimbau melakukan pencucian di lokasi yang diperuntukkan seperti pool truk, area pencucian khusus, fasilitas untuk kendaraan berat (truck wash). Kendaraan juga tidak diperkenankan parkir di badan jalan kecuali dalam keadaan darurat dan dilengkapi tanda peringatan sesuai ketentuan.
•Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang/Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti. Proses verifikasi lebih lanjut diperlukan guna memastikan kronologi kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Catatan Redaksi. Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi yang diterima dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak terkait dipersilakan memberikan hak jawab.
(Red)


