Foto:Warung Yang di jadikan Transaksi Obat Keras golongan G
JABAR //propamnewstv.id/ —Garut lagi viral dengan ada nya sarang penjual obat keras yang berada di jln bratayuda kecamatan garut kota,berdasarkan hasil investigasi media propam news tv pada tanggal 10 juli 2026 tepat nya pada hari jumat,pukul 11.00 wib.ada salah satu tempat warung di jln bratayuda yang sengaja di jadikan transaksi obat keras golongan g,menurut informasi warga sekitar .
Warung tersebut sudah lama tutup,namun banyak pemuda keluar masuk warung tersebut melakukan transaksi jual beli obat keras,sampai saat ini blm ada tindakan dari aparat penegak hukum khusus nya polres garut.
Jurnalis Media propam NewsTV meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku terduga peredaran obat keras tersebut karna sudah di jelaskan uu pasal 435 setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi(termasuk tramadol) yang tidak memenuhi standart keamanan,khasiat mutu atau tanpa izin edar terancam pidana paling lama 12 tahun atau denda maksimal 5 milyard.kalau tetap di biarkan akan berdampak besar ke calon generasi penerus bangsa kita.
Jurnalis media propam news tv akan membuat laporan kepada mabes polri dan gubernur jawa barat terkait pelaku penjual obat keras tersebut agar segera di tangkap.”ujar beberapa jurnalis di depan alun alun garut”. pungkas nya
Tim//red


