Diduga Tabrak Aturan GSB, Toko Material di Munjul Habisi Badan Jalan — Pemda Belum Bertindak

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                    Foto:Bangunan Toko Matrial

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Kanopi menjorok hingga bahu jalan, tumpukan hebel memakan badan jalan. Itulah potret salah satu toko material di Jl. Raya Munjul–Cikeusik, Pandeglang. Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) ini bukan sekadar kelalaian, melainkan preseden buruk ketika ruang milik jalan umum dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Lantas, di mana wibawa penegak perda?

 

Berdasarkan pantauan Propamnewstv.id di lokasi, Kamis, 9 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, bangunan dua lantai berkanopi tersebut berdiri di titik koordinat 6,662394° LS, 105,893481° BT. Kanopi bangunan tampak melampaui batas sempadan dan memakan bahu jalan.

 

Jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Merujuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (2), Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi. Propamnewstv.id tengah berupaya meminta keterangan dari Dinas PUPR, Satpol PP, dan Camat Munjul terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rencana penertiban. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Seorang warga Kecamatan Munjul yang enggan disebutkan namanya mendesak Pemkab Pandeglang segera memverifikasi PBG, mengukur ulang GSB, dan menindak sesuai aturan jika terbukti melanggar. “Mendesak pihak berwenang segera melakukan penindakan,” ujarnya.

 

(Tim/red)

Berita Terkait

*Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial*
WUJUD SINERGI TNI-RAKYAT, KODIM 0615/KUNINGAN GELAR NOBAR BOLA GEMBIRA FIVA WORLD CUP 2026 DI CILIMUS
Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak, Polres Demak Tegaskan Perang terhadap Es Moni
Diduga Langgar UU LLAJ, Parkir Sembarangan di Munjul Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Harapan Baru Dusun Jati, Jembatan Perintis Garuda Dibangun untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Polres Demak Perkuat Pembinaan Spiritual, Personel Diingatkan Pentingnya Keluarga Harmonis
Direktur Media Propam News TV Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Polres Pandeglang
Poros Pemuda Banjarmasin Bentangkan Spanduk di Flyover, Desak Transparansi Anggaran Keamanan Rumah Ketua DPRD dan Proyek Jembatan CUSA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:54

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:25

TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:49

Momen Bersejarah: Teman Lama Kumpul Kembali Setelah 26 Tahun di Saung Love Cikaso, Kuningan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:21

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:03

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:41

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:18

Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x