Diduga Tabrak Aturan GSB, Toko Material di Munjul Habisi Badan Jalan — Pemda Belum Bertindak

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                    Foto:Bangunan Toko Matrial

 

BANTEN //propamnewstv.id/— Kanopi menjorok hingga bahu jalan, tumpukan hebel memakan badan jalan. Itulah potret salah satu toko material di Jl. Raya Munjul–Cikeusik, Pandeglang. Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) ini bukan sekadar kelalaian, melainkan preseden buruk ketika ruang milik jalan umum dikorbankan untuk kepentingan pribadi. Lantas, di mana wibawa penegak perda?

 

Berdasarkan pantauan Propamnewstv.id di lokasi, Kamis, 9 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, bangunan dua lantai berkanopi tersebut berdiri di titik koordinat 6,662394° LS, 105,893481° BT. Kanopi bangunan tampak melampaui batas sempadan dan memakan bahu jalan.

 

Jalan tersebut berstatus jalan provinsi. Merujuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (2), Ruang Milik Jalan (Rumija) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi. Propamnewstv.id tengah berupaya meminta keterangan dari Dinas PUPR, Satpol PP, dan Camat Munjul terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rencana penertiban. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

 

Seorang warga Kecamatan Munjul yang enggan disebutkan namanya mendesak Pemkab Pandeglang segera memverifikasi PBG, mengukur ulang GSB, dan menindak sesuai aturan jika terbukti melanggar. “Mendesak pihak berwenang segera melakukan penindakan,” ujarnya.

 

(Tim/red)

Berita Terkait

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan
Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 
Terus Membersamai Aksi Kemanusiaan untuk Korban Virgo Transport 8 🤝🧡
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan
Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:36

Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 

Sabtu, 26 September 2026 - 13:30

Terus Membersamai Aksi Kemanusiaan untuk Korban Virgo Transport 8 🤝🧡

Sabtu, 26 September 2026 - 13:24

BNN RI Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x