Foto:Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Raya Carita, Umbul Tj., Kec. Cinangka, Kabupaten Serang, Banten
BANTEN //propamnewstv.id/– Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk Laboratory for Infrastructure Improvement For Shrimp Aquaculture Project (IISAP) di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, diduga menggunakan tanah urug dari aktivitas galian C tanpa izin.
Pantauan tim Propam News TV pada Minggu, 5 Juli 2026, di titik koordinat 6.239516°LS, 105.826673°E, menemukan indikasi material urug tersebut di lokasi konstruksi Jalan Raya Carita.
Proyek IISAP didanai Asian Development Bank (ADB) melalui Loan No. 4283-INO dengan nilai kontrak Rp10.940.635.000. Kontrak bernomor CW-01E/1933/DCPB.IISAP/KONTRAK/VI/2026 itu dikerjakan oleh PT Harizka Sarana Medika selaku kontraktor dan diawasi PT Duta Cipta Mandiri. Masa pelaksanaan proyek 240 hari kalender.
Material Diduga dari Galian Tak Berizin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah urug diduga berasal dari galian C di Kampung Bengras, Desa Sukangara, Kecamatan Carita. Lokasi tersebut diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
JAM-Banten Desak Audit dan Klarifikasi
Sekretaris Umum DPP Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten), N. Sujana Akbar, meminta Inspektorat Jenderal KKP mengaudit proyek tersebut.
“Jika benar menggunakan galian C ilegal, selain melanggar hukum, ini juga berisiko terhadap kualitas bangunan dan merugikan penambang legal yang taat pajak,” kata Sujana, Minggu, 5 Juli 2026.
JAM-Banten mendesak KKP untuk:
•Transparansi. Membuka data asal-usul material, dokumen kontrak pengadaan, dan nama pemasok untuk verifikasi IUP.
• Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum didesak menelusuri rantai pasok material galian C ilegal sesuai Pasal 158 UU Minerba.
• Menghentikan sementara penggunaan material sampai ada klarifikasi resmi.
• Mengumumkan langkah korektif dalam 7×24 jam.
• Membuka data asal-usul material, dokumen kontrak pengadaan, dan nama pemasok untuk verifikasi IUP.
• Mempublikasikan hasil uji laboratorium material serta dokumen AMDAL/UKL-UPL proyek.
• Melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan proyek.Redaksi
Sejumlah pihak juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit teknis dan keuangan, serta aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok material.
“Kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal KKP terkait dugaan tersebut,” ujar Sujana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Harizka Sarana Medika dan KKP belum memberikan keterangan resmi. Propam News TV memberi ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Tim//red


