Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 

- Reporter

Senin, 29 Juni 2026 - 06:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dr, H. Fauzan Ramon, SH,. MH,. Ketua YLK Intan Kalimantan

 

 

KALSEL //propamnewstv.id/ — Pemadam listrik bergilir yang masih terjadi saat ini di Kalimantan Selatan, membuat Masyarakat semakin dirugikan. Di sisi lain, pemadaman bergilir ini, Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi/ganti rugi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon SH MH mengatakan, mekanisme pemberian hak konsumen ini diberikan secara transparan dan tidak dipersulit.”Kalau tidak, Saya sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan akan menggugat PLN secara hukum apabila pemadaman terus berlanjut dan hak-hak Konsumen diabaikan,” kata Fauzan, Minggu (28/6/2026)

 

Menurut Fauzan, dalam regulasi Pemerintah (Permen ESDM) sudah jelas, Konsumen berhak mendapatkan pengurangan tagihan atau kompensasi jika terjadi gangguan di luar jadwal pemeliharaan.

 

“Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada Konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan,” jelasnya.

Kendati begitu Fauzan menyatakan, regulasi yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kerugian riil yang ditanggung oleh seluruh segmen pelanggan terdampak.

 

“Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik. Namun dalam Permen ESDM tersebut belum mengatur tentang penggantian rugi kompensasi potensi kerugian atas kerusakan alat elektronik atau kerugian akibat terhentinya proses bisnis pelanggan,” tegasnya.

 

Fauzan menambahkan, bagi Pelaku Usaha yang menderita dampak finansial berat, bisa melakukan penyelesaian hukum kepada masing-masing Pihak terkait.

 

“Untuk ganti rugi biaya lain-lain seperti kerugian bisnis, memang boleh melakukan gugatan perdata (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum/PMH) karena gugatan adalah hak setiap Warga Negara. Namun ini membutuhkan effort lebih untuk konsumen memperjuangkan tersebut,” jelas Fauzan.*****

 

Tim//red

Berita Terkait

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu
SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  
Pemberian Gelar Adat Lampung, Ketum DPP PWDPI: Wajib Sesuai Aturan dan Kewenangan Adat, Jangan Dijadikan Sarana Politik
Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*
“Tutup Kapolres HST Cup 2026,AKBP Jupri,Jadikan Pengalaman Ini Motivasi Agar Semangatmu Tetap Menyala
Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 29 Juni 2026 - 06:06

Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu

Senin, 29 Juni 2026 - 05:47

SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Senin, 29 Juni 2026 - 05:38

Pemberian Gelar Adat Lampung, Ketum DPP PWDPI: Wajib Sesuai Aturan dan Kewenangan Adat, Jangan Dijadikan Sarana Politik

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

“Tutup Kapolres HST Cup 2026,AKBP Jupri,Jadikan Pengalaman Ini Motivasi Agar Semangatmu Tetap Menyala

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Berita Terbaru

Adat budaya

SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Senin, 29 Jun 2026 - 05:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x