Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI

- Reporter

Senin, 29 Juni 2026 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                         Foto: Gambar ilustrasi, Ketua Umum DPP PWDPI

 

BANDAR LAMPUNG  //propamnewstv.id/– Aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) yang bermitra dengan Wika di wilayah Kabupaten Lampung Barat kini menuai sorotan tajam. Hal ini terungkap bersamaan dengan permohonan audiensi yang diajukan perusahaan kepada Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom Yanwar Firmansyah bergelar Suttan Junjungan Sakti Yang Ke-27, terkait rencana pengembangan energi panas bumi di Sekincau Selatan.

 

Dari pantauan sejumlah awak media di lokasi, muncul dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat, serta kekhawatiran terjadinya kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar wilayah kerja. Selain itu, diketahui pula kegiatan yang sudah berjalan ini belum mendapatkan persetujuan resmi dari tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan hukum, kelestarian lingkungan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan kewenangan masyarakat adat.

 

“Kami menyambut baik upaya pengembangan energi, namun tidak boleh mengorbankan aturan negara, merusak alam, maupun melewati persetujuan wilayah adat. Dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial adalah pelanggaran yang harus diperiksa. Terlebih lagi, kegiatan ini ternyata sudah berjalan padahal belum ada izin persetujuan dari Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak,” tegas M. Nurullah RS pada Sabtu (27) 6/2026).

 

Ia menekankan, keterlibatan dan persetujuan Puniakan Dalom selaku pemangku wilayah adat adalah syarat mutlak, mengingat lokasi kegiatan berada di wilayah hak ulayat masyarakat setempat. Perusahaan juga wajib menjelaskan rencana perlindungan lingkungan serta pemulihan jika terjadi kerusakan.

 

“Pemanfaatan kekayaan alam harus membawa manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan sebaliknya. Kami mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan hingga segala persyaratan, termasuk persetujuan adat dan kepatuhan penggunaan BBM, dipenuhi sepenuhnya. PWDPI akan terus memantau perkembangan ini, termasuk hasil pertemuan yang direncanakan, agar segala sesuatunya berjalan adil, transparan, dan sah secara hukum maupun adat,” tambahnya.

 

Sebelumnya, dalam surat permohonan tertanggal 7 April 2026, PT SEGSS menyatakan telah menerima penugasan survei dan eksplorasi dari pemerintah, serta mengajukan pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Mercure Lampung pada Sabtu, 11 April 2026.

 

(Humas DPP PWDPI).

//red

Berita Terkait

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:15

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x