Sejumlah 40 Juta Butir Obat Keras Golongan G Gagal Beredar, Polisi Sebut Berpotensi Selamatkan 20 Juta Orang

- Reporter

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi pers, Barang bukti Obat Keras golongan G

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – 26 Juni 2026 – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

 

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 916 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diperkirakan mencapai 40 juta butir. Pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang beredar secara ilegal.

 

Berawal dari Laporan Masyarakat

 

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.

 

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

 

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q, yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

 

Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur

 

Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

 

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta kendaraan ke Mapolsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kedua tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

 

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan

 

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 916 karton atau diperkirakan sekitar 40 juta butir obat keras golongan G.

 

Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Polisi: Berpotensi Selamatkan 20 Juta Jiwa

 

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

 

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.

 

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

//red

Berita Terkait

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 
Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?
Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri
Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas
Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda
POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25

Sejumlah 40 Juta Butir Obat Keras Golongan G Gagal Beredar, Polisi Sebut Berpotensi Selamatkan 20 Juta Orang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:58

Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x