Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                Foto: Aktivitas Truk Logistik parkir Sembarangan

 

BANTEN //propamnewstv.id/ – Aktivitas truk logistik yang sering parkir sembarangan di badan jalan untuk bongkar muat barang di halaman pertokoan jalan utama di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten menuai kritik tajam. Praktik egois ini dinilai menjadi biang kerok kemacetan sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum.

 

Secara umum, parkir di depan toko menggunakan jalan umum tidak boleh dan melanggar hukum jika kendaraan tersebut mengganggu fungsi jalan, menutup akses, atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., kembali angkat bicara.

 

Ia mengkritik keras adanya dugaan pembiaran dari instansi berwenang, mengingat truk-truk besar tersebut kerap terparkir memakan badan jalan hingga lebih dari dua jam pada jam sibuk.

 

“Bahu jalan itu fasilitas publik dan hak murni pengguna jalan, bukan loading dock pribadi milik toko, membiarkan kendaraan besar parkir hingga dua jam di ruas jalan yang sempit adalah bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat luas. Ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” tegas Erland Felany Fazry, S.H., kepada awak media, Sabtu (20/06/2026).

 

Erland menambahkan, puncak kemacetan akibat aktivitas ini biasanya terjadi menjelang hari raya Lebaran. Menurutnya, dampak fatal bagi mobilitas warga tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak awal jika fungsi pengawasan berjalan dengan konsisten.

 

Sebagai praktisi hukum, Erland menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat yang memakan badan jalan secara berkepanjangan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan fasilitas lalu lintas jalan publik.

 

Oleh karena itu, Ketua DPW Ormas PERPAM juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta penegakan aturan lalu lintas oleh aparat berwenang.

 

“Kami dari DPW PERPAM Banten mendesak Dishub Kabupaten maupun Provinsi untuk segera turun ke lapangan. Pasang rambu larangan parkir yang tegas di titik-titik rawan tersebut. Kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Munjul sebagai pemangku wilayah terdekat, jangan ragu untuk menertibkan dan melakukan tindakan tegas bersama Satlantas Polres Pandeglang,” lanjutnya.

 

Guna mengurai benang kusut yang merugikan hak-hak publik ini, DPW PERPAM Banten mendesak pihak Kecamatan Munjul dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil para pemilik toko.

 

PERPAM meminta diterbitkannya regulasi lokal yang membatasi sekaligus mengalihkan seluruh aktivitas bongkar muat truk bermuatan besar ke malam atau dini hari, tepatnya di atas pukul 22.00 WIB saat volume kendaraan masyarakat sudah sepi.

 

Selain pengaturan jam operasional, Erland menegaskan bahwa pemilik toko harus memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan armada pengirim barang mereka tidak mengorbankan kelancaran jalan umum.

 

Jika para pelaku usaha tetap membandel dan melanggar Perda Ketertiban Umum, maka instansi terkait sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi ulang izin operasional usaha mereka.

 

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan di wilayah Munjul akan terus merosot. PERPAM akan mengawal ketat persoalan fasilitas publik ini sampai ada pembenahan nyata di lapangan,” pungkasnya

 

Sementara itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Tim//(Red)

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x